Blog  

Perbuatan “Tidak Pantas” Dimuka Umum Bisa Berujung Pidana

LANGITBABEL.COM-Banyak orang mengira pelanggaran kesusilaan itu hal kecil. Padahal, hukum memandangnya serius terutama jika dilakukan di depan umum atau orang lain tanpa persetujuan.

Dalam pasal 406 UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Nasional memuat setiap orang dapat dipidana jika melakukan perbuatan yang melanggar kesusilaan di muka umum, atau melakukan perbuatan yang melanggar kesusilaan di muka umum atau melakukan perbuatan tidak senonoh di hadapan orang lain yang tidak menghendakinya.

Kegiatan atau aktivitas melanggar hukum tersebut dapat diancam pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak kategori II.

Makna pentingnya “Kesusilaan” mencakup norma kepatutan, kesopanan, dan moral yang hidup di masyarakat

Tidak harus terjadi kontak fisik, tindakan, ucapan, atau gestur yang tidak pantas pun bisa masuk kategori ini.

Unsur pentingnya dilakukan di depan publik atau orang yang tidak menghendaki.

Contoh sederhana bertindak tidak senonoh di tempat umum,mengucapkan kata-kata cabul di depan orang yang merasa terganggu atau memperlihatkan hal tidak pantas tanpa persetujuan orang lain

Pesan pentingnya menjaga sikap dan perilaku di ruang publik bukan hanya soal etika, tapi juga kewajiban hukum.

Exit mobile version