Polresta Pangkalpinang menangguhkan penahanan anak berhadapan dengan hukum (ABH) berinisial DA.
Sebelumnya pada Jumat (12/1/2024) malam, DA diamankan pihak kepolisian lantaran membawa senjata tajam (sajam)
Kabar penanguhan penahanan ini dibenarkan oleh penasehat hukum DA , Ahmad Albuni ,S.H , dari Organisasi Bantuan Hukum (OBH) elPDKP Babel Rabu (24/1/2024)
“Alhamdulillah permohonan penangguhan penahanan yang kami ajukan kurang lebih 10 hari lalu baru dapat disposisi, dan penyidik PPA sudah mengeluarkan surat penangguhan penahanan terhdap ABH ini ,”kata Albuni.
Usai dilakukan penangguhan penahanan DA harus mendatangi kantor Polisi setiap Senin dan Kamis untuk wajib lapor .
“Dikenakan wajib lapor setiap Senin dan Kamis usai DA pulang dari sekolahnya,”lanjut Albuni.
Tim penasehat hukum akan terus melakukan pendampingan untuk proses hukum selanjutnya.
“Ini masih dalam proses pemberkasan di tingkat kepolisian ,kita lihat kalau sudah masuk tahap 2 sudah menjadi kewenangan kejaksaan, nanti kita upayakan untuk lakukan penanguhan penahanan di tingkat kejaksaan,”terang Albuni.
Ditambahkan alumni Universitas Pertiba ini, pihaknya juga mengupayakan RJ (Restorative Justice) atau keadilan restoratif dalam kasus membawa senjata tajam ini.
“Kalau ada peluang untuk dilakukan RJ ,kami akan ajukan surat permohonan ke pihak Polresta Pangkalpinang kalau perkara ini bisa di RJ kan ,”jelas Albuni.
Pihaknya dikatakan Albuni siap mengikuti proses hukum , yang terpenting hak klien kami DA terpenuhi seperti hak mendapat pendidikan.
“Hak atas pendidikan itu yang kita utamakan, karena DA saat ini masih berstatus pelajar di sekolah kejuruan di Bangka Tengah itu yang kami prioritaskan,” beber Albuni.
Sebagai penasehat hukum, pihaknya telah melakukan koordinasi ke pihak sekolah kliennya untuk menyampaikan bahwa dari tanggal 12 hingga saat ini DA tidak bisa menjalankan proses belajar lantaran sedang mengikuti proses hukum.
“Juga kami kabarkan bahwa mulai hari ini DA sudah bisa bersekolah,”tutup Albuni.