Penegakan Hukum Anggota TNI Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis Kontras Andri Yunus: Upaya Memutus Impunitas dan Perlindungan Hak-hak Korban

Opini Oleh Tim Hukum Lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik Bangka Belitung

Pendiri Lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik Bangka Belitung (elPDKP Babel) Wahyu Wagiman,S.H,M.H

Penyiraman Air Keras: Terencana dan Matang

Pada 17 Maret 2026 Komandan Pusat Polisi Militer (Puspom) Markas Besar TNI Mayor Jenderal Yusri Nuryanto mengumumkan empat anggota Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI sebagai menjadi tersangka atas kasus kejahatan penyiraman air keras yang dilakukan kepada Andri Yunus, aktivis hak asasi manusia yang menjabat Wakil Koordinator Kontras. Kempat pelaku merupakan anggota aktif TNI yang bertugas di Badan Intelejen Strategis TNI (BAIS). Mereka adalah Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES.

Sampai Kamis, 19 Maret 2026 para pelaku sedang dalam pemeriksaan di Puspom TNI dan ditahan di Pomdam Jaya. Penahanan terhadap pelaku dilakukan di Pomdam Jaya, karena Pomdam Jaya memiliki tahanan Super Security Maximum.

Peristiwa penyiraman air keras yang menimpa aktivis KontraS, Andrie Yunus, menurut Polda Metro Jaya dapat dikualifikasi sebagai penganiayaan berat. Namun, pernyataan Polda Metro Jaya ini berbeda dengan pendapat Kuasa Hukum Andrie Yunus yang tergabung dalam Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD).

TAUD menyatakan perkara ini dinilai masuk kategori pembunuhan berencana. Indikasi pembunuhan berencana tersebut tercermin dari langkah-langkah perbuatan para pelaku yang disusun rapi dan dilakukan secara terencana.

Para pelaku saling berkolaborasi untuk melakukan percobaan pembunuhan dengan menyiram air keras. Kesimpulan TAUD tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 459 UU No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru) tentang pembunuhan berencana, serta Pasal 17 KUHP baru mengenai percobaan tindak pidana dan Pasal 20 huruf c dan d terkait penyertaan.

Pasal 459 KUHP baru memuat 2 elemen atau unsur pokok yang membedakan pembunuhan berencana dan kejahatan lain. Pertama, ada niat menghilangkan nyawa orang lain. Dalam peristiwa ini ada niat menghilangkan nyawa orang lain, dalam hal ini Andrie Yunus.

Para pelaku memiliki kesadaran tentang alat dan metode serangan berbahaya. Air keras merupakan zat bersifat korosif yang sangat berbahaya. Sebagai anggota TNI yang bertugas di Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI dengan pangkat perwira pertama, para pelaku sudah tentu pelaku mengetahui zat yang digunakan itu berbahaya apalagi ketika disiram ke orang lain.

Demikian juga dengan serangan yang dilakukan yang menyasar bagian vital korban, seperti kepala dan wajah yang dampaknya bisa merusak pernapasan dan organ penting lainnya, yang semuanya dapat berakibat fatal untuk keselamatan korban. Terlebih serangan dilakukan pada malam hari dan dilakukan di jalan raya.

Rangkaian tindakan para pelaku ini berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas bagi korban. Sehingga, TAUD berpendapat, serangan para perwira yang bertugas di BAIS TNI tersebut sudah menunjukkan ada kesengajaan menyiram air keras dan itu niat melakukan pembunuhan.

Indikasi perencanaan pembunuhan terhadap Andri Yunus semakin terang dengan adanya penyusunan rencana sebelum melakukan tindakan penyiraman air keras dilakukan.

Para pelaku memilih alat yang digunakan untuk menyerang korban berupa air keras. Zat berbahaya itu harus disiapkan terlebih dulu karena tidak tersedia setiap saat. Sehingga ada tindakan mencari, memperoleh, menyimpan, dan membawa zat tersebut ke lokasi untuk dieksekusi. Hal ini menunjukkan adanya perencanaan yang matang.

Selaras itu temuan kepolisian menyebut pelaku lapangan lebih dari satu orang yang terorganisir dan saling berkoordinasi dengan baik. Para pelaku berhasil melakukan berbagai hal esensial, seperti memastikan korban sedang berada sendirian. Termasuk pengintaian sampai pada situasi aman untuk eksekusi.

Menurut TAUD, semua tindakan para pelaku tersebut ditengarai tidak akan berhasil tanpa perencanaan yang matang. Di berbagai negara air keras disebut sebagai alat yang bersifat ofensif sehingga penggunaannya menimbulkan kesan serangan mematikan.

Namun, mengingat korban tidak sampai meninggal, perkara ini layak disebut percobaan pembunuhan berencana. Oleh karena itu, TAUD mendesak agar pengadilan menjatuhkan sanksi pidana terhadap kehendak jahat para pelaku yang telah diwujudkan tapi kejahatannya ini tidak berhasil membunuh korban.

Penegakan Hukum Terhadap Para Pelaku: Upaya Memutus Impunitas

Sistem peradilan Indonesia menempatkan proses penegakan hukum terhadap anggota militer yang melakukan tindak pidana umum dalam posisi yang unik. Anggota TNI yang melakukan tindak pidana umum tidak tunduk pada peradilan umum, melainkan dikelola secara mandiri melalui mekanisme militer yang diatur dalam UU No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

Spesialisasi ini didasarkan pada prinsip Lex Specialis, di mana prajurit dipandang memiliki identitas hukum ganda: sebagai warga negara sekaligus sebagai subjek hukum yang terikat pada disiplin ketat organisasi militer.

Proses penyidikan, penuntutan dan persidangan secara eksklusif dilakukan dibawah institusi TNI. Penyidikan dilakukan oleh Polisi Militer (PM) dari masing-masing matra. Dalam tahap ini, peran Atasan yang Berhak Menghukum (Ankum) menjadi sangat sentral.

Ankum memiliki diskresi strategis dalam menilai apakah suatu pelanggaran merupakan ranah disiplin atau telah memasuki kategori tindak pidana yang memerlukan intervensi hukum formal.

Setelah proses penyidikan dinyatakan selesai, berkas perkara dilimpahkan kepada Oditurat Militer. Dalam kerangka ini, Oditur menjalankan fungsi serupa dengan Jaksa dalam peradilan umum, yakni sebagai penuntut umum tunggal di lingkungan peradilan militer.

Proses persidangan di pengadilan militer ditentukan secara hirarkis berdasarkan pangkat terdakwa. Prajurit dengan pangkat Kapten ke bawah akan diadili di Pengadilan Militer (Dilmil), sementara perwira berpangkat Mayor ke atas menjadi kompetensi Pengadilan Militer Tinggi (Dilmilti). Pembagian ini bertujuan untuk menjaga marwah kepemimpinan dan hierarki yang menjadi sendi utama kehidupan keprajuritan.

Walaupun para pelaku telah ditahan dan proses penyidikan sedang berlangsung, terdapat isu yang perlu diperhatikan oleh pimpinan TNI. Isu ini seringkali muncul dalam diskursus hukum dan hak asasi manusia nasional, yakni mengenai aspirasi publik agar anggota TNI yang melakukan tindak pidana umum dan tidak dilakukan dalam kerangka tugas-tugas keprajuritan agar dapat diadili di peradilan umum. Hal ini dipandang selaras dengan amanat Pasal 65 ayat (2) UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI dan prinsip equality before the law (kesamaan di hadapan hukum).

Selain itu, hal penting yang harus ditegaskan oleh Pimpinan TNI, khususnya Puspom TNI, Oditur Militer dan Pengadilan Militer yang mengadili perkara penyiraman air keras terhadap aktivis Kontras tersebut adalah memastikan bahwa proses peradilan terhadap anggota TNI yang melakukan penyiraman terhadap Andri Yunus dengan memerhatikan prinsip-prinsip hak asasi manusia dan hak-hak korban. Pimpinan TNI juga, apabila ada indikasi, harus dapat mengungkap aktor intelektual dan pemberi perintah terhadap empat orang pelaku penyiraman.

Perencanaan yang matang dan tindakan sistematis yang dilakukan para pelaku seolah menyisakan tanda tanya mengenai peran dari komandan sebagai atasan yang berhak menghukum (ANKUM) para pelaku.

Persiapan yang panjang dan matang seyogyanya memerlukan waktu yang cukup panjang yang mana dalam rentang waktu tersebut seharusnya para pelaku masih berada di bawah komando dan koordinasi komandan langsung para pelaku. Sehingga, tidak menutup kemungkinan adanya pertanggungjawaban komando atas peristiwa penyiraman air keras kepada Andrie Yunus. Hal ini yang dikenal sebagai pertanggungjawaban komando.

Doktrin pertanggungjawaban komando—yang secara eksplisit diadopsi dalam Pasal 42 UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM menegaskan bahwa seorang komandan dapat dimintai pertanggungjawaban atas pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan bawahannya.

Hal ini berlaku jika komandan tersebut mengetahui atau secara sadar mengabaikan informasi yang secara jelas menunjukkan bahwa bawahannya sedang atau baru saja melakukan pelanggaran serius, namun gagal mengambil tindakan pencegahan atau penindakan yang diperlukan.

Kerangka waktu dan perencanaan yang serius dilakukan para pelaku seharusnya dapat diketahui atau dikontrol oleh atasan langsung para pelaku. Sehingga, dapat dilakukan upaya menghentikan atau mencegah terjadinya peristiwa penyiraman yang dilakukan para pelaku. Hal ini penting untuk diselidiki guna menghindari terjadinya impunitas dan penghukuman yang tidak seimbang, melindungi hak korban, serta menjamin peradilan yang adil dan transparan, serta mencegah terjadinya kekerasan dan tindak pidana yang dilakukan anggota TNI.

Referensi:

Eni Purwani, Proses Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Militer Tindak Mentaati Perintah Dinas (Studi Kasus di Lingkungan Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Skripsi, Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, 2010

Hukum Online, Menguak Kejanggalan Kasus Andrie Yunus: Dari Air Keras hingga Dugaan Perencana di Balik Layar, 18 Maret 2026, https://www.hukumonline.com/berita/a/menguak-kejanggalan-kasus-andrie-yunus–dari-air-keras-hingga-dugaan-perencana-di-balik-layar-lt69ba1ae88c416/?page=2

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan, Siaran Pers: Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Adili Pelaku dan Aktor Intelektualnya di Peradilan Umum, 18 Maret 2026

Komnas HAM, Kajian Rancangan Undang-undang Temtang Hukum Acara Pidana: Analisis dan Rekomendasi Strategis Atas Pasal-Pasal RUU KUHAP, 2025

Kompas, 4 Anggota TNI Jadi Tersangka Penyiraman Air Keras Andri Yunus, Ini Inisialnya Kompas.com, 18 Maret 2026, https://nasional.kompas.com/read/2026/03/18/15063641/4-anggota-tni-jadi-tersangka-penyiraman-air-keras-andri-yunus-ini-inisialnya

PLT. Sihombing, Pertanggungjawaban Komando, Jurnal HAM, Vol. 2 No. 2 November 2004.

Exit mobile version