Advokat Organisasi Bantuan Hukum Pusat Dukungan Kebijakan Publik atau lebih dikenal PDKP Babel hari ini kembali mendaftar bekas Peninjauan Kembali di Pengadilan Negeri Palembang.
Hal tersebut dibenarkan oleh Sekertaris Desk Penanganan Perkara PDKP Babel Selvy,S.H saat dikonfirmasi pada Selasa (3/9/2024)
“Agendanya mendaftarkan 5 berkas perkara yang rencananya bakal di input pada bulan September ,jadi memori PK sudah disusun dan hari ini didaftarkan,” terang Selvy.
Ditambahkan Selvy advokat yang melakukan pendaftaran adalah advokat Ferizal bersama Firman.
“Mereka akan menandatangani akta dari 5 nama PK yang sebelumnya sudah kami daftarkan kuasanya pada bulan Agustus 2024 lalu,” beber Selvy.
Dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) pada Pengadilan Negeri Palembang terdapat nama lima terpidana diantaranya:
– AS yang sebelumnya dipidana 8 tahun penjara
– IS yang sebelumnya dipidana 8 tahun 6 bulan penjara
– MA yang divonis dengan hukuman penjara selama 12 tahun penjara
– AS yang divonis dengan hukuman 11 tahun penjara dan
– IL yang divonis dengan hukuman 12 tahun penjara.