Berita  

Rosalinda Pratiwi Tarigan S.H.,M.H:Srikandi Hukum Berdarah Batak Pembela Kaum Marjinal

Di tengah kompleksitas dunia penegakan hukum di Indonesia, nama Rosalinda Pratiwi Tarigan, S.H., M.H. muncul sebagai salah satu figur advokat muda yang inspiratif.

Berkarier di bawah naungan Lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik, atau yang lebih dikenal sebagai LBH PDKP, Rosalinda mendedikasikan ilmu dan profesinya untuk satu tujuan mulia: memastikan masyarakat marjinal mendapatkan akses keadilan yang setara di mata hukum.

​Sebagai seorang perempuan berdarah Batak, Rosalinda mewarisi karakter tegas, lugas, dan pantang menyerah. Namun, di balik ketegasan tersebut, ia memiliki empati yang mendalam terhadap rakyat kecil yang sering kali kebingungan saat berhadapan dengan sistem peradilan.

​Kiprah Rosalinda di LBH PDKP menjadi bukti nyata sekaligus pendobrak stigma. Perjalanannya mengawal berbagai kasus hukum bagi masyarakat yang kurang mampu memberikan pesan kuat bahwa perempuan Indonesia termasuk perempuan dari latar belakang budaya Batak memiliki ruang yang sangat luas dan peran strategis untuk mengambil bagian sebagai garda terdepan dalam bidang penegakan hukum di tanah air.

Ia menunjukkan bahwa ruang sidang bukan hanya milik laki-laki, melainkan tempat di mana nurani dan ketajaman analisis perempuan sangat dibutuhkan.

​Jam terbang Rosalinda sebagai advokat muda tidak bisa dipandang sebelah mata. Ia tidak hanya mengabdikan dirinya di wilayah Kepulauan Bangka Belitung, tetapi juga melanglang buana melintasi berbagai provinsi demi mengawal tegaknya keadilan.

Mengikuti persidangan tercatat melintasi berbagai wilayah yurisdiksi, mulai dari Pengadilan Negeri di Bangka Belitung, Sumatera Selatan, Lampung, DKI Jakarta, Bali, hingga ke Kepulauan Riau.

​Mobilitas dan rekam jejak persidangan antarprovinsi ini menjadi bagian dari perjalanan panjangnya sebagai penegak hukum.

Berhadapan dengan berbagai karakter penegak hukum lain, budaya masyarakat yang berbeda, hingga dinamika kasus yang kompleks di tiap daerah, semakin menajamkan insting advokasinya.

​Bagi Rosalinda Pratiwi Tarigan, profesi advokat bukan sekadar tentang memenangkan perkara di meja hijau, melainkan tentang pengabdian tanpa batas.

Melalui langkahnya di LBH PDKP, ia terus mengukir jejak sebagai pembela kaum rentan, memastikan bahwa hukum di Indonesia tidak hanya tajam ke bawah, dan membuktikan bahwa keadilan adalah hak setiap warga negara yang harus diperjuangkan.

Exit mobile version