Divonis 7 Tahun 6 Bulan Penjara ,Ibu Muda Asal Belinyu Ini Ajukan Permohonan Peninjauan Kembali

58 views

Susan Sri Mauliani seorang ibu muda berusia 22 tahun di vonis hukuman penjara tujuh tahun enam bulan.Selain itu dirinya juga dikenakan membayar denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka akan diganti dengan penjara satu tahun.

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim PN (Pengadilan Negeri) Sungailiat pada Senin 3 April 2023 lalu.

Sebelumnya perempuan asal Belinyu ini ditangkap Polisi pada 3 Oktober 2022 lalu dengan barang bukti sabu 18 kantong plastik kecil sabu seberat 1,23 gram yang disimpan dalam dompet kecil warna hitam.Selain itu juga ditemukan sabu dibungkus minuman Jas Jus yang berisi 42 kantong plastik bening kecil dengan berat 4,45 gram.

Merasa vonis ini terlalu memberatkan Susan Sri Maulani melalui penasehat hukum Ahmad Albuni,S.H dan Ahmad Fauzi S.H dari Organisasi Bantuan Hukum elPDKP Babel (Pusat Dukungan Kebijakan Publik ) mengajukan permohonan kembali atau PK .

“Kami melakukan permohonan peninjauan kembali atas putusan Pengadilan Negeri Sungailiat Nomor 65/Pid.Sus/2023/PN SGL tanggal 3 April 2023 ,” kata Wakil Sekertaris Kantor Lembaga Bantuan Hukum ELpdkp Bangka Belitung Rosalinda Pratiwi Tarigan SH.

Sementara itu Dian Oktorini,S.Sos konselor dari Yayasan Wado Health Care yang ditugaskan elPDKP Babel untuk melakukan asesmen ketergantungan narkotika menyampaikan beberapa hal terkait hasil asesmen.

“Terkait permasalahan narkoba ini memang harus di lakukan asesmen sehingga data dan faktanya akurat ,yang terjadi pada klien Susan ini dia telah mengenal zat adiktif sejak sekolah dasar (rokok) dan telah menjadi korban narkoba sejak putus sekolah pada jenjang SMP,” kata Dian Oktorini

Terpisah ,ketua Desk Narkotika elPDKP Babel Firman Saputra mengatakan asesmen sebagai bahan bagi Mahkamah Agung dalam memutuskan perkara ini nantinya.”

“Untuk menggali seberapa besar ketergantungan pemakaian narkoba klien kami ini , dan untuk dijadikan argumen serta menjadi pertimbangan Mahkamah Agung dalam memutuskan perkara ini ,”tutup Firman Saputra.

Exit mobile version