Dampingi Terdakwa Perkara Pencurian Advokat elPDKP Dengarkan Kesaksian

Organisasi Bantuan Hukum elPDKP kembali mendampingi Holil dalam perkara pencurian di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Rabu (28/2/2024) 

Sidang kali ini beragendakan pemeriksaan saksi terkait peristiwa pencurian di GOR Depati Bahrin, Kota Pangkalpinang ini .

Hal ini dibenarkan kuasa hukum terdakwa Rika Mawarni,S.H advokat dari OBH elPDKP saat dikonfirmasi belum lama ini .

“Tadi agendanya pemeriksaan saksi ,ada lima saksi diantaranya 2 ASN Dispora Pemkot Pangkalpinang, 1 petugas GOR ,1 orang pengepul barang bekas dan warga yang tinggal tidak jahu dari lokasi peristiwa pencurian ini , satu saksi dilakukan pemeriksaan via zoom,” kata Rika Mawarni.

Dalam persidangan ini terkuak fakta bahwa kerugian akibat pencurian kerugian ditaksir mencapai Rp 84 juta rupiah .

“Itu berdasarkan dari keterangan dua ASN yang dimintai keterangan, sedangkan barang yang dicuri diantaranya dinamo,mesin pompa ,kabel tembaga,”lanjut Rika Mawarni.

Sementara itu saksi lainya yang melihat aksi pencurian itu mengatakan di hadapan majelis hakim bahwa melihat Holil dan rekannya memanjat pagar GOR 

“Dari keterangan saksi Danil ,Holil dan kawan kawan mencuri tembaga yang telah tergulung ,saat ini Doni masih DPO ,”terang Rika Mawarni.

Selanjutnya barang hasil curian ini dijual ke pengepul barang bekas yang berada di wilayah Pangkalpinang.

“Keterangan saksi Danil yang menjual barang curian ini Rifki dan Holil, sedangkan dari pengakuan pengepul barang bekas Holil yang datang ke lapak untuk menjual barang tersebut ,untuk sidang selanjutnya akan digelar Rabu depan dengan agenda pemeriksaan saksi,”tutup Rika Mawarni.

Sebelumnya diberitakan Holil harus dibawa ke meja hijau lantaran melakukan pencurian di GOR Depati Bahrin pada November tahun 2023 lalu.

Holil didakwa dengan pasal 363 ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHP yang dibacakan oleh penuntut umum David Erikson Manalu,S.H 

Exit mobile version