Advokat Elpdkp Babel Hadiri Pemeriksaan Setempat Perkara Perdata di Desa Benteng Kota Tempilang

95 views

Pengadilan Negeri Mentok melakukan Pemeriksaan Setempat (Descente) dalam Perkara Perdata Gugatan nomor 10/Pdt.G/2023/PN Mtk.

Berlokasi di objek sengketa di Desa Benteng , Kecamatan Tempilang , Kabupaten Bangka Barat , pemeriksaan setempat dilakukan pada Rabu (22/11/2023)

Hadir dalam kegiatan ini hakim ketua Iwan Gunawan ,dua hakim anggota , panitera serta juru sita yang menangani perkara ini.

Selain itu hadir juru ukur dari Kantor Agraria dan Tata Ruang (ATR) Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bangka Barat .

Juga hadir dalam Pemeriksaaan Setempat penasehat hukum tergugat (Juiman) Ahmad Alboni SH , Rosalinda P Tarigan,SH serta Ahmad Fauzi ,SH

Untuk diketahui descente atau pemeriksaan setempat merupakan bagian dari sidang perdata dalam tahapan pembuktian.

Wakil Sekertaris Kantor Lembaga Bantuan Hukum ELpdkp Bangka Belitung Rosalinda Pratiwi Tarigan SH , mengatakan rangkaian kegiatan ini dalam rangka pendampingan hukum kliennya dalam hal ini Juiman sebagai penerima bantuan hukum dari OBH El PDKP Babel .

“Pendampingan kepada Pak Juiman saat pihak PN Mentok melakukan pemeriksaan setempat, sebelumya pendampingan juga kami lakukan kepada Juiman terkait laporan pengerusakan lahan miliknya serta tanam tumbuh ke Polda Bangka Belitung,”jelas Rosalinda.

Terpisah Ahmad Alboni,SH mengatakan dalam pemeriksaan setempat itu hakim juga meminta mengukur batas batas koordinat lahan yang dijadikan objek perkara ini .

“Saat ini proses persidangan sudah berjalan 16 kali , dan akan kembali dijadwalkan pada Senin 27 November 2023 nanti dengan agenda tambahan bukti surat dan saksi dari penggugat dan tergugat,”kata Ahmad Alboni.

Selain itu , alumnus Universitas Pertiba ini juga mengatakan dalam pemeriksaan setempat ini majelis hakim juga melihat taman tumbuh yang rusak akibat kegiatan penambangan yang dilakukan penggugat.

“Ini yang harus diketahui ,bahwa sampai saat ini petani Juiman yang menggantungkan hidupnya sehari-hari sebagai petani sawit belum menerima ganti rugi ,”tegas advokat yang dikenal vokal ini .

Sebelumnya melalui pemberitaan media online pada April 2023, Juiman melaporkan tanah dan tanam tumbuhnya diserobot dan dirusak untuk aktivitas pertambangan timah.

Selain itu Juiman juga melaporkan Mulyadi selaku pihak yang mengaku sebagai pemilik lahan sekaligus melakukan kegiatan pertambangan sekala besar di kebun sawit milik Juiman.

Jalan panjang petani sawit Juiman mencari keadilan cukuplah panjang , tidak hannya mengurangi energi dan pikiran bahkan saat ini Juiman digugat oleh Mulyadi yang konon memiliki akses orang kuat di lembaga peradilan.

Exit mobile version