Advokat el-PDKP Optimis PK Terhadap Terpidana Seumur Hidup Dikabulkan Hakim Mahkamah Agung

Dua advokat dari Organisasi Bantuan Hukum (OBH) Lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik Bangka Belitung (el-PDKP) kembali mengikuti persidangan di dua Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang dan Palembang.

Dua advokat Ahmad Albuni,S.H dan Ahmad Fauzi S.H akan bersidang di Pengadilan Negeri (PN ) Palembang, Senin (12/8/2024)

“Mereka akan mengikuti sidang pertama Peninjauan Kembali (PK) dalam kasus narkotika,”kata Sekertaris Desk Penanganan Perkara el-PDKP Babel Selvy,S.H

Dikatakan Selvy, para terpidana yaitu Abdul wahab ,Heru suminto dan Jumani akan disidangkan secara zoom di Pengadilan Negeri Palembang.

“Untuk diketahui para terpidana ini seperti Abdul Wahab divonis 19 tahun penjara , Heru Suminto divonis seumur hidup dan Jumani dengan vonis 12 tahun penjara,” terang Selvy.

Sementara itu, di Pengadilan Negeri Koba juga akan digelar sidang Peninjauan Kembali (PK) dua terpidana kasus narkotika.

“Untuk advokat yang bertugas Ferizal,S.H dan Rika Mawarni,S.H sebelumnya terpidana Jemmie divonis 9 tahun vonis penjara sedangkan Zaldi Pratama divonis 6 tahun penjara,”lanjut Selvy.

Tim advokat elPDKP berkeyakinan bahwa PK yang diajukan terpidana melalui kuasa hukumnya dapat dikabulkan oleh majelis hakim Mahkamah Agung Republik Indonesia.

“Tentunya pengajuan PK ini karena kami menemukan novum baru (bukti baru) serta memperlihatkan suatu kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata,” tutup Selvy.

Exit mobile version