LANGITBABEL.COM–Lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik atau yang lebih dikenal LBH-PDKP berkolaborasi bersama Lapas khusus Narkotika Kelas II A Bangli, Provinsi Bali kembali gelar penyuluhan hukum, Senin (18/5/2026)
Ini merupakan rangkaian kerjasama antara LBH PDIP dengan lapas yang dikenal dengan maximum security ini.Sebelumnya kegiatan konsultasi hukum pernah digelar pada tanggal 6 Februari 2026 lalu.
Kali ini ketua desk Peninjauan Kembali dan Grasi LBH PDIP Firman Saputra terjun langsung memberikan penyuluhan di samping Sekretaris Umum LBH PDIP Ahmad Albuni,S.H dan asisten advokat Selvy,S.H,M.H.
Penyuluhan hukum merupakan salah satu sarana untuk menyebarluaskan informasi serta memberikan pemahaman mengenai norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Penyuluhan yang kita laksanakan ini menjadi bentuk konkret dalam menjamin pemenuhan hak-hak hukum bagi warga binaan. Kami berupaya agar setiap warga binaan mendapatkan kepastian hukum dan mampu memahami proses hukum yang sedang mereka jalani,” ujar Firman Saputra.
Isu Peninjauan Kembali juga muncul dalam penyuluhan ini, PK menurut Firman Saputra adalah hak seluruh warga binaan, seluruh warga binaan berhak ajukan PK yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

“Peninjauan Kembali adalah upaya hukum luar biasa untuk mengoreksi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). PK berfungsi sebagai instrumen korektif utama untuk memperbaiki kesalahan atau kekhilafan hakim dalam menjatuhkan putusan, serta menemukan keadilan dan kebenaran materiil,”lanjut Firman Saputra.
Kemudian advokat ini menjelaskan Upaya Hukum Luar Biasa yakni Peninjauan Kembali dan diikuti dengan pengenalan beberapa pasal yang ada di Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ada pertanyaan dari kawan kawan kenapa setiap vonis hakim itu berbeda,padahal barang buktinya sama,berat barang buktinya sama,tetapi kok dihukum lebih ringan atau tinggi,”ujar John Ganesha memulai pembicaraan.
Hal seperti itu harus melalui upaya hukum luar biasa seperti Peninjauan Kembali (PK) agar vonis/hukuman yang dijatuhkan oleh hakim harus memenuhi rasa keadilan.
“PK bertujuan memberikan kesempatan terpidana memperbaiki ketidakadilan hukum, sehingga Mahkamah Agung (MA) hanya biasa memutus lebih ringan, membebaskan, atau menyatakan tuntutan penuntut umum tidak dapat diterima”tutup John Ganesha.











