Tim Penasehat Hukum LBH-PDKP Belitung Apresiasi Proses Persidangan dan Harapkan Putusan Berkeadilan

Advokat LBH PDKP Belitung Boris Dianiaya dan Ketua LBH PDKP Belitung Andry,S.H Saat Menemui Kliennya.

LANGITBABEL.COM— Tim Penasihat Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Pusat Dukungan Kebijakan Publik (LBH-PDKP), Boris Dianjaya, S.H., memberikan tanggapan usai agenda pembacaan surat tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara yang saat ini sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Tanjungpandan.

Menurut Boris,perkara narkotika ini terdiri dari lima berkas perkara terpisah dengan lima orang terdakwa, sehingga masing-masing tuntutan yang dibacakan oleh JPU disampaikan secara terpisah sesuai dengan konstruksi hukum dan fakta yang terdapat dalam setiap berkas perkara.

“Kami mencermati bahwa dalam perkara ini terdapat lima berkas perkara dengan lima orang terdakwa yang dituntut secara terpisah. Kami menghormati kewenangan Jaksa Penuntut Umum dalam menyusun dan membacakan surat tuntutan berdasarkan fakta-fakta yang menurut penilaian penuntut umum telah terbukti selama proses persidangan berlangsung,” terang Boris

Ia menjelaskan, tim penasihat hukum juga mencatat adanya perbedaan tuntutan yang diajukan dibandingkan dengan sejumlah perkara lain yang memiliki kemiripan. Namun demikian, pihaknya menilai setiap perkara harus dilihat secara individual berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan.

“Terdapat beberapa perbedaan tuntutan apabila dibandingkan dengan perkara-perkara sejenis. Namun kami memahami bahwa setiap perkara memiliki karakteristik, fakta, dan kondisi hukum yang berbeda. Oleh karena itu, kami tetap berfokus pada pembelaan yang berlandaskan fakta persidangan dan ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

Boris menambahkan bahwa agenda persidangan berikutnya adalah pembacaan replik oleh Jaksa Penuntut Umum sebagai tanggapan atas nota pembelaan yang telah disampaikan oleh tim penasihat hukum. Setelah itu, pihaknya juga akan menggunakan hak hukum untuk menyampaikan duplik secara lisan.

“Pada sidang berikutnya, Jaksa Penuntut Umum akan menyampaikan replik. Selanjutnya kami akan mengajukan duplik secara lisan sebagai tanggapan atas replik tersebut. Kami ingin memastikan seluruh argumentasi hukum dari masing-masing pihak dapat disampaikan secara lengkap dan berimbang di hadapan Majelis Hakim,” imbuhnya.

Dalam kesempatan tersebut, Boris juga menyampaikan apresiasi kepada Jaksa Penuntut Umum yang telah menjalankan tugasnya selama proses persidangan.

“Kami mengapresiasi Jaksa Penuntut Umum yang telah menjalankan tugas dan kewenangannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Perbedaan pandangan hukum dalam suatu persidangan merupakan bagian dari proses peradilan yang sehat dan menjadi sarana bagi majelis untuk menilai secara objektif seluruh fakta dan argumentasi yang diajukan para pihak,” ujarnya.

Lebih lanjut, pihaknya berharap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpandan dapat memberikan penilaian yang objektif, independen, dan berkeadilan terhadap perkara tersebut.

“Harapan kami, Majelis Hakim dapat mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap selama persidangan secara utuh dan menyeluruh, baik yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum maupun yang telah kami uraikan dalam nota pembelaan. Kami percaya Majelis Hakim akan memutus perkara ini secara independen, profesional, dan berlandaskan prinsip keadilan, kepastian hukum, serta kemanfaatan hukum,” tegasnya.

Pihaknya berharap seluruh proses persidangan dapat berjalan dengan baik hingga putusan nanti, serta menghasilkan putusan yang benar-benar mencerminkan fakta hukum yang terungkap di persidangan dan memenuhi rasa keadilan bagi semua pihak,” tutup Boris Dianjaya, S.H., Tim Penasihat Hukum LBH-PDKP.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *