Khilaf Hakim, MA Kabulkan PK Warga Lubuk Linggau

Advokat eLPDKP Babel Rosalinda Pratiwi Tarigan,S.H,M.H dan Asisten Advokat Selvy,S.H,M.H Saat Berada di Pengadilan Negeri Lubuk Linggau

LANGITBABEL.COM -Mahkamah Agung (MA) mengurangi hukuman Heri Purwandi terpidana 14 tahun pidana penjara yang di vonis hakim majelis hakim pada Pengadilan Negeri Lubuk Linggau, Provinsi Sumatra Selatan beberapa waktu lalu.

“Mengadili, mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari pemohon peninjauan kembali terpidana Heri Purwandi tersebut,” demikian bunyi salinan putusan yang dimuat di situs MA.

Kabar dikabulkannya PK ini dibenarkan oleh Advokat Rosalinda Pratiwi Tarigan,S.H,M.H dari Lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik Palembang atau LBH Palembang,pihaknya telah membaca putusan MA beberapa waktu lalu.

“untuk kesekian kalinya alhamdulillah PK kami dikabulkan,Hakim Agung telah membaca dengan teliti dan memutuskan perkara se adil-adilnya,” singkat Rosalinda.

Untuk diketahui vonis 14 tahun pidana penjara ini dibacakan oleh majelis hakim PN Lubuk Linggau pada Selasa 8 Desember 2022 lalu.

“Dengan dikabulkannya PK ini maka klien kami mendapatkan potongan hukuman selama 2 tahun, dan kini menjadi 12 tahun itu belum termasuk potongan selama klien kami menjalani pidana penjara,”lanjut Rosalinda.

Menurut Rosalinda, PK ini dikabulkan tanpa melampirkan novum (bukti baru). Pihaknya hanya mendalilkan adanya kekhilafan hakim dalam penerapan pasal di tingkat pertama.

“Dasar kami Pasal 67 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 jo. UU Nomor 5 Tahun 2004 jo. UU Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung. Di sana jelas, PK bisa diajukan bila terdapat kekhilafan hakim,” tutup Rosalinda.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *