Penasehat Hukum Empat Penambang Miskin Harap Tak Ada Lagi Penundaan Sidang

414 views

Rika Mawarni,S.H

LANGITBABEL.COM-Tim Penasehat Hukum empat penambang miskin perkara tambang Rika Mawarni,S.H berharap tidak ada lagi penundaan sidang.

Hal ini dikatakan Rika Mawarni,saat ditemui di kantornya di Jalan Stania ,Kawasan Taman Bunga,Senin (4/11/2024)

“Ini perlu (tidak ada penundaan lagi) untuk kepastian hukum klien kami, agar jalannya sidang ini tidak berlarut larut,”tegas Rika Mawarni.

Dari catatan langitbabel.com sudah dua kali sidang terhadap terdakwa Beni,Lamani, Irawan dan Ridwan mengalami penundaan.

Penundaan itu disebabkan penuntut umum yang tak kunjung menghadirkan saksi ahli untuk didengar keterangannya.

Sebelumnya Jaksa Penuntut umum (JPU) minta keterangan ahli ini dibacakan ,namun tim penasehat hukum merasa keberatan atas usulan penuntut umum ini.

“Kami PH mengajukan keberatan,karena ini untuk kepentingan pembelaan klien kami, selain itu kami ingin bertanya kepada saksi ahli salah satunya mengenali lahan tersebut dimana dari keterangan saksi fakta bahwa lahan tersebut hak pakai jadi itu yg mau kami tanyakan ke saksi ahli,”beber Rika Mawarni, Rabu (30/10/2024) lalu

Selain itu, dalam persidangan ini penasehat hukum meminta alat tambang yaitu ponton ikut dijadikan barang bukti dan minta untuk dihadirkan.

Diagendakan sidang akan digelar pada Rabu 6 November 2024 dengan agenda pemanggilan saksi ahli dan untuk barang bukti berupa ponton agar dihadirkan.

Selama proses persidangan empat terdakwa didampingi advokat dari Organisasi Bantuan Hukum (OBH) elPDKP Babel, diantaranya Ahamad Albuni,S.H, John Ganesha Siahaan,S.H, Ahamad Fauzi,S.H dan Rika Mawarni,S.H

Para terdakwa ini merupakan penerima manfaat bantuan hukum dari negara berdasarkan undang-undang bantuan hukum nomor 16 tahun 2011.

Diberitakan sebelumnya empat penambang miskin ini dijerat dengan pasal 158 Jo,Pasal 35 UU nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara.

Empat penambang ini diamankan pihak kepolisian pada 23 Juli 2024 lalu ,saat berada di Jalan Danau , Kelurahan Air Mawar, Kecamatan Bukit Intan.

Exit mobile version