Lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik Bangka Belitung kembali melakukan penyuluhan/ pemberdayaan hukum di lapas Perempuan Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (17/9/2024)
Penyuluhan maupun pemberdayaan hukum merupakan bagian dari pelaksana Undang-Undang No 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
Pantauan di lapangan rombongan elPDKP dipimpin ketua John Ganesha Siahaan,S.H Wakil Sekretaris elPDKP Rosalinda Pratiwi Tarigan,S.H dan desk Peninjauan Perkara Ustad Firman.
Kedatangan rombongan ini diterima Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan Elly Ernawati dan staf LPP Palembang.
Elly Ernawati menyambut baik penyuluhan hukum yang digelar oleh PDKP Babel di Lapas Perempuan Palembang ini.
“Selamat datang rombongan PDKP Babel di lembaga Pemasyarakatan Perempuan, kami mengharapkan warga binaan dapat memanfaatkan dengan baik kegiatan ini,” singkatnya.
Dalam materi yang disampaikan oleh John Ganesha memaparkan pentingnya mencari,’ keadilan hukum dan hak asasi manusia khususnya bagi warga binaan.
Selain itu pria yang berprofesi sebagai advokat itu juga menjelaskan hak tersangka/terdakwa maupun terpidana dalam mencari keadilan.
“Termasuk melakukan upaya hukum luar biasa atau PK merupakan hak para narapidana untuk menyuarakan keadilan dan kebenaran ,”jelas John Ganesha.
John Ganesha dalam kesempatan tersebut juga menjelaskan terkait perbedaan pasal 112 dan 114 uu narkotika.
Perbedaan Pasal 112 dan 114 UU Narkotika merupakan hal yang paling banyak ditanyakan, bahwa kedua pasal tersebut membahas ketentuan pidana bagi mereka yang menyalahgunakan narkotika,” beber Ganesha.
Pasal 112 UU Narkotika mengatur ketentuan akan perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika.
“Sementara itu Pasal 114 UU Narkotika mengatur ketentuan akan perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan/memberikan narkotika,” tutup John Ganesha.