LANGITBABEL.COM- Fenomena Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan antara tahun 70 an hingga 90 an kerap terjadi peristiwa hukum.
Selama puluhan tahun, anda membayar PBB dengan taat. Namun, saat hendak melakukan balik nama atau menjaminkan ke bank pada tahun 2026 ini, Anda tersentak; di atas tanah yang sama, telah terbit sertifikat baru atas nama orang lain.
Fenomena “Sertifikat Ganda” atau tumpang tindih (overlapping) lahan bukan sekadar urusan sengketa tetangga. Ini adalah residu sistemik dari masa lalu yang kini meledak menjadi konflik hukum di berbagai pengadilan.
Data menunjukkan bahwa tanah-tanah dengan alas hak produk tahun 1970 hingga 1990-an menempati urutan teratas dalam daftar sengketa pertanahan di Indonesia.
Mengapa produk hukum negara di masa lalu seolah begitu rapuh di hadapan sistem modern?
Pada rentang tahun 1970-an hingga awal 1990-an, sistem administrasi pertanahan di Indonesia belum mengenal koordinat satelit (GPS) maupun sistem digital Electronic Land Administration.
Kelemahan utama sertifikat lama adalah metode pemetaannya yang masih bersifat sporadis dan menggunakan metode ‘tanda batas’ yang deskriptif.
Pada masa itu, pengukuran seringkali dilakukan dengan;
1. Pita Ukur Manual; Memiliki toleransi kesalahan manusia yang tinggi.
2. Sistem Lokal; Pengukuran tidak terikat pada titik ikat nasional (BM – Benchmark), sehingga peta tanah satu dengan yang lain tidak saling mengunci secara sistemik.
3. Orientasi Batas Alam; Dalam surat ukur lama, sering ditemukan batas tanah hanya tertulis “Berbatasan dengan sungai di utara” atau “Tanah milik Bapak X di selatan”. Masalah muncul ketika sungai berpindah alur atau ahli waris Bapak X menjual tanahnya.
Akibatnya, terjadi apa yang disebut dengan “Sertifikat Melayang”. Secara yuridis (hak), sertifikat itu ada, namun secara fisik (letak), koordinatnya tidak presisi dalam peta pendaftaran tanah nasional.
Indonesia menganut sistem pendaftaran tanah Publikasi Negatif bertendensi Positif. Artinya, negara tidak menjamin mutlak kebenaran data yang disajikan, dan sertifikat adalah tanda bukti hak yang kuat namun bukan mutlak selama dapat dibuktikan sebaliknya.
Pasal 32 ayat (1) PP Nomor 24 Tahun 1997 menegaskan;
“Sertifikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang memuat di dalamnya…”
Namun, Pasal 32 ayat (2) memberikan batasan lima tahun. Jika dalam lima tahun sejak diterbitkan tidak ada keberatan, maka pihak lain tidak dapat menuntut.
Masalahnya, sertifikat tahun 70-90an seringkali tidak terplot dalam Peta Tunggal (One Map Policy). Ketika seseorang memohon sertifikat baru pada tahun 2020-an dengan metode GPS yang akurat, sistem di kantor pertanahan terkadang tidak mendeteksi adanya hak lama karena data lama tersebut belum di-digitalisasi atau “masih di dalam laci” dalam bentuk buku tanah manual.
Secara investigatif, banyak ditemukan bahwa tumpang tindih terjadi karena cacat administrasi dalam penerbitan warkah (dokumen dasar penerbitan sertifikat).
Pada era 70-90an, koordinasi antar instansi (misalnya antara Desa dan Kantor Pertanahan) belum terintegrasi. Sering terjadi sebuah tanah sudah bersertifikat, namun di buku desa (Letter C) tidak dicoret. Akibatnya, ahli waris di kemudian hari mengira tanah tersebut belum bersertifikat dan mengajukan permohonan baru melalui program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap).
“Ini adalah human error masa lalu. Tanpa sistem digital, petugas ukur baru tidak mengetahui ada ‘hantu’ sertifikat lama di atas lahan yang sama,” tambah Darius.
Bagi masyarakat yang memiliki sertifikat tahun 70-90an, jangan berkecil hati. Hukum Indonesia tetap memberikan perlindungan melalui asas Prioritas. Siapa yang memperoleh hak lebih dulu dengan iktikad baik, dialah yang harus dilindungi.
Beberapa rujukan hukum utama dalam sengketa ini antara lain;
1. Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 1230 K/Pdt/1980; Menyatakan bahwa jika terdapat dua sertifikat atas tanah yang sama, maka sertifikat yang terbit lebih dahulu adalah yang sah dan mempunyai kekuatan hukum.
2. Pasal 19 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 (UUPA); Mandat bagi pemerintah untuk menyelenggarakan pendaftaran tanah guna menjamin kepastian hukum.
3. Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020; Tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan, yang mengatur mekanisme pembatalan sertifikat jika terbukti ada cacat hukum administratif.
Sebagai pemilik sertifikat “jadul”, Anda tidak boleh tidur di atas hak Anda (Vigilantibus non dormientibus iura subveniunt—hukum membantu mereka yang waspada, bukan mereka yang tidur).
Berikut adalah langkah yang disarankan secara hukum;
1. Validasi dan Plotting Kordinat; Datangi Kantor Pertanahan setempat untuk melakukan prosedur “Plotting”. Pastikan sertifikat lama Anda dimasukkan ke dalam sistem digital (Geo-KKP).
2. Pemasangan Tanda Batas; Sesuai gerakan GEMAPATAS (Gerakan Masyarakat Pasang Tanda Batas), pastikan batas fisik tanah Anda jelas dengan pagar permanen atau patok beton.
3. Cek Riwayat Tanah; Pastikan PBB rutin dibayarkan dan nama yang tertera sesuai dengan sertifikat.
4. Konversi ke Sertifikat Elektronik; Pemerintah kini mendorong transisi ke sertifikat elektronik. Ini adalah momentum untuk memverifikasi ulang data fisik dan yuridis tanah Anda agar masuk ke database nasional yang aman dari tumpang tindih.
Sengketa tumpang tindih lahan antara sertifikat era 70-90an dengan sertifikat baru adalah potret buram transisi administrasi pertanahan kita. Namun, hukum tetap berdiri di atas prinsip keadilan dan kepastian. Ketidaktahuan akan teknologi di masa lalu tidak boleh menghilangkan hak keperdataan seseorang yang sah.
Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk melakukan pembersihan data (data cleansing) agar tidak ada lagi warga yang menjadi korban “sertifikat ganda”. Bagi warga, kunci utamanya adalah proaktif; jangan tunggu sengketa datang ke depan pintu rumah Anda.
Sumber : Diolah Dari Beberapa Sumber.
