Jangan Salah,Ini Perbedaan Tergugat dan Turut Tergugat

Advokat Lembaga Bantuan Hukum Pusat Dukungan Kebijakan Publik Bangka Belitung (elPDKP Babel) Ahmad Albuni,S.H

LANGITBABEL.COM-Banyak orang mengira tergugat dan turut tergugat itu sama. Padahal, keduanya memiliki posisi hukum yang berbeda dalam perkara perdata.

TERGUGAT

Adalah pihak yang dianggap secara langsung melakukan pelanggaran hak atau perbuatan yang merugikan penggugat.

✅ Wajib bertanggung jawab terhadap gugatan

✅ Wajib menjalankan isi putusan hakim

Contoh:

Orang yang dituduh wanprestasi, sengketa tanah, atau ingkar janji.

TURUT TERGUGAT

Adalah pihak yang tidak dituduh melakukan kesalahan secara langsung, tetapi dianggap memiliki hubungan dengan objek atau perkara yang disengketakan.

✅ Hanya untuk melengkapi gugatan

✅ Tidak dibebani kewajiban utama seperti tergugat

Contoh:

BPN dalam sengketa tanah, notaris, atau pihak yang terkait administrasi objek sengketa.

Penting! Salah menempatkan pihak dalam gugatan bisa menyebabkan gugatan:

❌ Kabur

❌ Ditolak

❌ Tidak dapat diterima oleh pengadilan

Karena itu, penyusunan gugatan harus dilakukan secara cermat dan tepat. Bijak memahami hukum sebelum melangkah ke pengadilan.

Exit mobile version