LANGITBABEL.COM—-Menjalin hubungan asmara atau berpacaran merupakan fenomena sosial yang umum. Tidak jarang hubungan tersebut melibatkan anak di bawah umur.
Berpacaran secara umum dikenal sebagai masa remaja, menurut hukum Indonesia kondisi tersebut tetap berpotensi menimbulkan risiko hukum.
Artinya, jika dalam hubungan pacaran terjadi persetubuhan atau perbuatan cabul, meskipun atas dasar suka sama suka, persetujuan anak tidak diakui secara hukum karena anak dianggap belum cakap.
Seperti yang saat ini dilakukan, Lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik Bangka Belitung (elPDKP Babel) yang sedang mendampingi HE korban persetubuhan dibawah umur warga Pangkalpinang.
“Kami mendapatkan permohonan bantuan hukum (Bankum) warga penerima manfaat yang didampingi oleh orang tua korban melaporkan hal ini ke elPDKP Babel,” kata advokat elPDKP Babel Agus Ewen Tjandra,S.H, Selasa (26/6/2026)
Ewen sapaannya, menjelaskan bahwa HE layak mendapatkan bantuan hukum negara setelah pihaknya melakukan verifikasi berkas seperti SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) dari kelurahan setempat dan berkas lainnya.
“Sudah kami lakukan pemeriksaan berkas dan kami putusan korban berhak menerima bantuan hukum negara,” lanjut Ewen.
Saat ini, tim advokat sedang menyusun pembelaan tehadap korban agar korban bisa mendapatkan hak -haknya sebagai korban.
“Langkah hukum segera kami lakukan, tim advokat akan all out dalam perkara ini karena anak harus tetap dilindungi dan mendapatkan ruang aman di lingkungannya,” tutup Ewen.
