Masuk Rumah Orang Tanpa Izin Siap-Siap Dipenjara

Asisten advokat Lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik Bangka Belitung (LBH-PDKP Babel)Elgiana Ngutojo, S.H,

LANGITBABEL.COM—-Pernahkah kamu merasa terganggu atau bahkan resah karena ada orang yang masuk ke area rumahmu tanpa izin? Entah itu tetangga yang tiba-tiba sudah ada di dapur, atau malah orang asing yang kedapatan mengintip di pekarangan?

Hati-hati, tindakan seperti itu bukan cuma tidak sopan, tapi ada ancaman pidananya, lho! Yuk, kita bedah tuntas apa kata hukum soal “pelanggaran hak kebebasan rumah tangga” atau yang dalam istilah hukum disebut huisvredebreuk.

Kapan Sebuah Tindakan Bisa Dipidana?

Menurut R. Soesilo, ahli hukum pidana, “masuk begitu saja” belum tentu melanggar hukum. Sebuah tindakan baru dianggap sebagai “memaksa masuk” dan melawan hukum jika:

1. Ada Larangan Jelas: Pemilik rumah sudah menyatakan kehendak untuk melarang masuk. Ini bisa berupa:

* Perkataan langsung (“Jangan masuk!”).

* Tanda tulisan “DILARANG MASUK” atau sejenisnya.

* Pintu pagar atau rumah dalam keadaan terkunci.

Jadi, kalau rumahmu dalam keadaan pintu pagar cuma ditutup dan tidak ada tanda larangan, secara hukum penghuni belum menyatakan larangan tegas. Tapi, situasinya langsung berubah begitu kamu meminta orang tersebut pergi.

2. Tidak Segera Pergi Saat Diminta:

Jika seseorang sudah berada di dalam rumah/pekaranganmu, lalu kamu (sebagai orang yang berhak) memintanya pergi, ia wajib segera meninggalkan tempat itu. Kalau permintaan itu diabaikan (misalnya sampai 3 kali), maka ia sudah bisa dipidana!

Ancaman Hukumannya:

✅ KUHP Lama (Pasal 167 ayat 1):
> Diancam pidana penjara paling lama 9 bulan atau denda paling banyak Rp4,5 juta.

✅ KUHP Baru (UU 1/2023, Pasal 257 ayat 1, berlaku 2026):
> Hukumannya lebih berat! Dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp10 juta.

Pidana di atas berlaku bagi siapa saja yang memaksa masuk atau berada di rumah tanpa izin dan tidak mau pergi.

Jadi, mulai sekarang lebih waspada dan jaga selalu privasi rumah kita ya, Kalau ada kejadian seperti ini, jangan ragu untuk lapor ke pihak berwajib.

Exit mobile version