LANGITBABEL.COM—-Media sosial merupakan salah satu yang digunakan untuk berkomunikasi, mencari teman, berjualan, bahkan berpolitik pun menggunakan media sosial.
Alasannya karena menggunakan media sosial yakni memberi banyak kemudahan untuk hal-hal tersebut. Adanya kemudahan tersebut, sering kali kita melihat penggunaan media sosial yang salah, seperti adanya fake account atau akun palsu.
Bagi kita pengguna media sosial pasti tidak asing dengan akun palsu yang ternyata hukum telah mengatur tentang hal tersebut.
Advokat pada Lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik Bangka Belitung atau lebih dikenal dengan (LBH PDKP Babel) Ibu Eka Hadiyuanita,S.H akan menjelaskan hal tersebut melalui visual dalam foto ini.
