Jangan Asal Tuduh,Ini Jerat Pidana Dalam KUHP Baru

Advokat Lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik Bangka Belitung (LBH PDKP BABEL) Apridahlia Montari,S.H

LANGITBABEL.COM—Banyak orang masih menganggap tuduhan di media sosial itu hal biasa. Padahal, dalam KUHP Baru, ada beberapa perbuatan yang bisa berujung pidana jika menyerang kehormatan atau nama baik seseorang.

Berikut 3 perbuatan yang wajib diwaspadai

1. MENUDUH TANPA DASAR
Menuduh seseorang melakukan perbuatan tertentu tanpa bukti yang jelas.

Dasar Hukum:
Pasal 433 Ayat (1) KUHP Baru

Ancaman Pidana Pidana penjara sampai 9 bulan atau denda.

Contoh: Menuduh seseorang sebagai pelaku pembunuhan, korupsi, atau selingkuh tanpa bukti.

2. MENYEBARKAN POSTINGAN FITNAH

Mengunggah atau menyebarkan tulisan, foto, video, atau story yang berisi tuduhan dan menyerang nama baik orang lain.

Dasar Hukum Pasal 433 Ayat (2) KUHP Baru

Ancaman Pidana pencemaran tertulis, penjara sampai 1 tahun 6 bulan atau denda.

Contoh :Upload story menuduh seseorang penipu tanpa bukti yang sah.

3. MENUDUH TAPI TIDAK BISA MEMBUKTIKAN

Seseorang diberi kesempatan membuktikan tuduhannya, namun gagal membuktikan.

Dasar Hukum Pasal 433 KUHP Baru

Ancaman dapat dipidana karena fitnah dengan ancaman penjara lebih berat.

Contoh: Menyebarkan isu perselingkuhan, korupsi, atau kejahatan seseorang hanya berdasarkan gosip.

Bijak Bermedia Sosial Kebebasan berpendapat dijamin hukum, tetapi tetap ada batasnya. Jangan sampai emosi sesaat berubah menjadi perkara pidana.

• Saring sebelum sharing
• Pastikan informasi benar
• Hindari tuduhan tanpa bukti

Exit mobile version