LANGITBABEL.COM——–Puluhan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Narkotika Kelas II A, Kabupaten Bandung, Senin (20/7/2026) mengikuti penyuluhan hukum yang digelar oleh Lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik (LBH PDKP).
Kegiatan ini merupakan bentuk nyata pemberdayaan hukum serta komitmen LBH PDKP sebagai Lembaga Bantuan Hukum dalam memberikan akses keadilan bagi WBP yang sedang menjalani proses pembinaan.
Ketua Desk Peninjauan Kembali dan Grasi LBH PDKP, Firman Saputra, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada pihak Lapas Narkotika Kelas II A Bandung atas kolaborasi yang terjalin sehingga penyuluhan ini dapat terlaksana dengan baik.
“Ini merupakan komitmen LBH PDKP untuk hadir dan berperan aktif dalam memberikan pelayanan hukum bagi masyarakat yang membutuhkan, termasuk warga binaan,” ujar Firman Saputra.
Dalam sesi pemaparan materi, Ketua Umum LBH PDKP, John Ganesha Siahaan, S.H., hadir memberikan edukasi kepada peserta melalui zoom meeting. Fokus utama materi yang disampaikan adalah mengenai upaya hukum luar biasa, yakni Peninjauan Kembali (PK).
Terkait upaya hukum tersebut, John Ganesha menekankan pentingnya memahami prinsip Lex Favor Reo atau asas yang lebih menguntungkan bagi terdakwa.
“Dalam perkembangan hukum saat ini, kita mengenal asas Lex Favor Reo. Artinya, jika terjadi perubahan aturan hukum yang lebih meringankan bagi terpidana, maka hukum yang baru tersebut harus menjadi acuan demi memenuhi rasa keadilan bagi warga binaan,” jelas John Ganesha.
Lebih lanjut, advokat asal Kota Pangkalpinang ini menjelaskan dasar hukum pengajuan PK yang tertuang dalam Pasal 263 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ia menegaskan bahwa PK tidak hanya terbatas pada adanya bukti baru atau novum.
”Tidak mesti adanya bukti baru atau novum, PK juga bisa diajukan karena adanya kekhilafan hakim yang nyata atau adanya disparitas (perbedaan) putusan dalam perkara yang sama. Hal-hal inilah yang sering kali luput dari pemahaman masyarakat, sehingga kami hadir untuk memberikan edukasi agar hak-hak hukum warga binaan tetap terjaga,” pungkas John Ganesha.
Kegiatan penyuluhan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum bagi para Warga Binaan, serta memberikan wawasan mengenai langkah-langkah hukum yang dapat ditempuh sesuai dengan regulasi yang berlaku.
