LANGITBABEL.COM-Doa dari jeruji besi Sri Wahyuni akhirnya terjawab. Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) resmi mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukannya, memberikan angin segar sekaligus memangkas separuh masa hukumannya.
Perkara rumah tangga yang berujung petaka ini diputus oleh Pengadilan Negeri Kayu Agung, Sumatra Selatan, pada 10 Maret 2025 lalu. Dalam putusan tersebut, majelis hakim menjatuhkan vonis berat berupa 8 tahun penjara kepada Sri Wahyuni.
Merasa tidak adil terhadap putusan tersebut serta menemukan adanya kekhilafan hakim dan disparitas putusan dengan perkara serupa, tim penasihat hukum dari Lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik (LBH PDKP) Palembang mengambil langkah hukum luar biasa dengan mengajukan PK.
”Merasa tidak adil terhadap vonis ini dan adanya kekhilafan hakim serta perbedaan putusan dengan perkara yang sama (disparitas) maka kami mengajukan PK.”Kata Devis Priono, S.H.
Hari demi hari dilalui Sri Wahyuni di balik jeruji besi dengan penuh kesabaran dan doa yang tak pernah putus. Hingga akhirnya, pada 15 Juli 2026, palu sidang Mahkamah Agung diketok untuk mengadili kembali perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ini dengan putusan akhir 4 tahun pidana penjara.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan: “Kabul PK terpidana, batal judex factii, adili kembali, terbukti pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, pidana penjara 4 tahun.”
Putusan PK ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hidayat Manao, S.H., M.H., bersama anggota Doktor Sugeng Sutrisno, S.H., M.H., dan Suradi, S.H., S.Sos., M.H., yang secara otomatis membatalkan vonis awal dari PN Kayu Agung.
Apresiasi Terhadap Keadilan MA
Menanggapi putusan bersejarah ini, Devis Priono, S.H. mewakili tim kuasa hukum menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Mahkamah Agung yang telah memeriksa dan memutus perkara ini secara adil serta objektif, demi meluruskan kekhilafan hukum yang merugikan kliennya.
Rasa syukur dan haru juga dirasakan oleh Sri Wahyuni. Ia mengungkapkan bahwa keyakinan dan kesabarannya selama menjalani proses persidangan PK berkat dukungan spiritual serta motivasi dari berbagai pihak.
”Saya terima kasih kepada Pak Firman, Ketua Desk Peninjauan Kembali dan Grasi LBH PDKP Palembang yang selalu memberikan motivasi. Selain itu, beliau meminta saya membacakan doa memohon bantuan Allah agar semua ini dipermudah.”ujar Sri Wahyuni
Sekilas Perkara Pidana Sri Wahyuni
Peristiwa ini bermula pada Kamis, 28 November 2024 sekitar pukul 16.00 WIB, ketika terjadi cekcok mulut antara Terdakwa Sri Wahyuni dan korban Yohanes (suami terdakwa).
Perdebatan dipicu ketika terdakwa menegur kondisi suaminya yang sedang sakit namun tidak kunjung sembuh, sementara ia sendiri selalu merawat sang suami ketika sakit.
Mendengar perkataan tersebut, korban emosi dan pergi ke dapur untuk merebus air menggunakan kayu bakar. Tak lama kemudian, terdakwa menyusul ke dapur dan mendapati korban sudah terlebih dahulu berada di dapur sambil memegang sebilah pisau dapur stainless berukuran ±18 cm dengan posisi hendak menikamnya.
Terdakwa sempat lari ke arah ruang tamu, namun korban yang dalam kondisi sakit tetap mengejarnya dengan sempoyongan. Dalam posisi saling berhadapan, terdakwa mendorong dada korban hingga terjatuh dan pisaunya lepas.
Melihat korban terjatuh dan tidak segera bangkit karena dalam keadaan sakit, terdakwa tidak memilih lari atau membuang pisau, melainkan mengambil pisau tersebut dan menusukkannya ke bagian pusar korban hingga mengalami pendarahan hebat, yang berujung pada proses hukum panjang hingga tingkat PK di Mahkamah Agung.
