Lolos dari Hukuman Seumur Hidup, MA Kabulkan PK Febry Fadly

Advokat eLPDKP Babel Rosalinda Pratiwi Tarigan,S.H,M.H

LANGITBABEL.COM—-Kabar mengejutkan datang dari Mahkamah Agung (MA). Terpidana kasus narkotika, Febry Fadly akhirnya bisa bernapas lega setelah permohonan Peninjauan Kembali (PK) miliknya dikabulkan. Ia resmi lolos dari jeratan pidana penjara seumur hidup yang membelenggunya.

​Sujud syukur seketika mewarnai suasana saat kabar tersebut diterima. Putusan MA ini secara resmi membatalkan vonis Pengadilan Negeri Palembang Nomor 257/Pid.Sus/PN Plg tertanggal 4 Juli 2024, yang semula menetapkan pidana seumur hidup bagi Febry.

​Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hidayat Manao, S.H., M.H., bersama anggota majelis Noor Edi Yono, S.H., M.H.,dan Dr.Agustinus Purnomo Hadi,S.H,M.H Mahkamah Agung menjatuhkan vonis baru berupa pidana penjara selama 20 tahun.

​”Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana Febry Fadly  tersebut. Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Palembang, dan menjatuhkan pidana kepada Terpidana dengan pidana penjara selama 20 tahun,” bunyi petikan putusan tersebut.

Kemenangan atas Kekhilafan Hakim

​Advokat dari Lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik (LBH PDKP) Palembang, Rosalinda Pratiwi Tarigan, S.H., M.H., memberikan apresiasi tinggi kepada majelis hakim MA. Menurutnya, keputusan ini adalah wujud nyata keadilan yang berpihak pada objektivitas hukum.

​”Kami sangat mengapresiasi keberanian dan ketelitian majelis hakim MA. PK ini kami mohonkan atas dasar adanya kekhilafan nyata dalam putusan sebelumnya serta adanya disparitas hukuman yang cukup jauh jika dibandingkan dengan perkara-perkara serupa lainnya. Keadilan harus ditegakkan dengan ukuran yang sama, dan hari ini keadilan itu telah hadir,” tegas Rosalinda.

Haru dan Harapan di Balik Jeruji

​Dari balik jeruji besi, Febry Fadly tak kuasa menahan haru. Ia mengaku sempat berada di titik terendah dan hampir putus asa saat harus menghadapi ancaman hukuman seumur hidup.

​”Saya sempat putus asa, namun tim advokat dari LBH PDKP Palembang tidak henti-hentinya meyakinkan saya. Mereka terus menguatkan saya agar tidak letih mencari keadilan yang memang harus diperjuangkan. Saya sangat berterima kasih atas dedikasi dan kerja keras mereka yang tidak kenal lelah mendampingi saya selama proses persidangan yang panjang ini,” ujar Febry dengan nada haru.

Kilas Balik Kasus

​Sebagai informasi, Febry Fadly diamankan oleh pihak kepolisian pada Selasa, 19 Desember 2023, di Jalan Jaksa Agung R. Suprapto, Kelurahan Kemang Manis, Kecamatan Ilir Barat II, Kota Palembang.

​Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan satu kotak kardus berwarna coklat berisi 24 paket besar narkotika jenis sabu. Barang haram tersebut dibungkus dalam kemasan teh cina warna emas bertuliskan “GUANYINWANG” dengan berat bruto mencapai ± 23.712 gram.

​Dengan adanya putusan PK ini, masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Febry Fadly akan dikurangkan seluruhnya dari masa pidana 20 tahun yang baru saja ditetapkan.

Exit mobile version