Berita  

​Doa di Balik Jeruji Terjawab, MA Pangkas Vonis Yuliani Jadi 3 Tahun Penjara

Advokat elpdkp Ahmad Fauzi, SH
Advokat elpdkp Ahmad Fauzi, SH

LANGITBABEL.COM—–Harapan Yuliani untuk mendapatkan keringanan hukuman akhirnya membuahkan hasil. Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia resmi mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh terpidana kasus narkotika tersebut.

​Kabar gembira ini disampaikan langsung oleh tim kuasa hukum Yuliani dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pusat Dukungan Kebijakan Publik (PDKP) Bangka Belitung, Ahmad Fauzi, S.H.

​”Kami baru saja mendapatkan informasi resmi dari sistem informasi perkara di website MA. Permohonan PK yang kami ajukan dikabulkan, di mana hakim MA memutuskan hukuman klien kami menjadi 3 tahun penjara,” ujar Ahmad Fauzi saat dikonfirmasi, Sabtu (18/7/2026).

​Sebelumnya, Yuliani divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sungailiat pada 20 Agustus 2025 dengan hukuman 6 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, serta subsider 3 bulan penjara atas kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 2,01 gram.

​Menurut Fauzi, terdapat beberapa pertimbangan krusial yang mendasari dikabulkannya permohonan PK tersebut.

“Alasan kami mengajukan PK karena adanya kekhilafan hakim dalam memutus perkara di tingkat pertama, serta adanya disparitas atau perbedaan putusan pada kasus-kasus serupa lainnya,” jelasnya.

Perjuangan Advokat LBH PDKP Babel

Yuliani mengakui bahwa peran tim advokat LBH PDKP Babel sangat besar dalam membangkitkan mental dan memperjuangkan keadilannya.

​Ia mengungkapkan rasa haru dan terima kasihnya atas dedikasi tim penasihat hukum yang tak kenal lelah meyakinkan majelis hakim bahwa ada aspek keadilan yang perlu ditinjau kembali.

​”Selama masa-masa sulit di balik jeruji besi, saya hampir kehilangan harapan. Namun, kawan-kawan dari LBH PDKP Babel terus meyakinkan saya untuk tetap kuat. Mereka tidak hanya berperan sebagai pengacara, tetapi juga memberikan dukungan moril yang luar biasa,” ungkap Yuliani.

​Ia menceritakan betapa gigihnya para advokat LBH PDKP Babel dalam menyusun argumentasi hukum.

“Saya melihat sendiri bagaimana mereka berjuang siang dan malam, mempelajari berkas perkara saya hingga ke detail terkecil demi meyakinkan majelis hakim. Saya sangat bersyukur atas ketulusan dan profesionalisme mereka dalam mengawal perkara ini hingga ke tingkat PK,” tambahnya.

​Dengan putusan ini, tim LBH PDKP Babel berharap dapat menjadi rujukan bagi penegakan hukum yang lebih berkeadilan dan proporsional di masa depan

Exit mobile version