Air Mata Keadilan: Vonis Seumur Hidup Dianulir, Afdal Akhirnya Menjemput Cahaya Kebebasan

Ketua Desk Peninjauan Kembali dan Grasi LBH PDKP Palembang, Firman Saputra.

LANGITBABEL.COM–Di balik jeruji besi yang dingin, sebuah harapan yang sempat terkubur dalam akhirnya menemukan jalannya untuk bangkit.

Afdal, pria yang sebelumnya divonis hukuman penjara seumur hidup, kini tak kuasa membendung air mata haru. Kabar yang ia nanti dalam penantian panjang akhirnya tiba: Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) resmi mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) miliknya.

​Kabar yang mengubah takdir Afdal ini dikonfirmasi langsung oleh Ketua Desk Pilkada Lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik (LBH PDKP) Palembang, Firman Saputra.

Secercah Cahaya di Ujung Penantian

​Vonis Pengadilan Negeri Palembang tertanggal 15 September 2022 yang menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup bagi Afdal kini telah dianulir.

Keputusan hakim MA tersebut tertuang dalam putusan yang tercatat di laman resmi Mahkamah Agung dengan amar putusan:

“Kabul, Mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali Terpidana, batal Judec Facti, Mengadili Kembali, Terbukti Pasal 114 Ayat 2, Pidana Penjara 20 tahun.”Putusan tersebut diketuk langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Dr. Prim Haryadi, S.H., M.H.

​”Alhamdulillah, apa yang klien kami nantikan akhirnya tiba. Vonis yang nyaris menguburkan masa mudanya kini menemukan secercah cahaya. Keadilan memang selalu mencari jalannya sendiri,” ungkap Firman Saputra dengan nada suara bergetar.

Perjuangan Siang dan Malam

​Firman menuturkan bahwa hasil ini bukan datang secara kebetulan. Tim advokat LBH PDKP Palembang telah mendedikasikan seluruh energi, bekerja siang dan malam untuk menyusun memori PK yang sarat dengan argumen hukum tajam demi meyakinkan majelis hakim di tingkat Mahkamah Agung.

​”Kami tidak pernah menyerah. Kami berjuang keras meyakinkan hakim bahwa ada ruang bagi keadilan untuk ditegakkan kembali. Hari ini, kerja keras itu terjawab,” tambah Firman.

Suara Hati Afdal: “Terima Kasih Telah Menyelamatkan Hidup Saya”

​Dari balik dinding dingin rumah tahanan, Afdal menyampaikan rasa syukur yang tak terhingga. Dengan suara yang terbata-bata menahan haru, ia mengungkapkan apresiasi mendalam bagi tim kuasa hukumnya.

​”Alhamdulillah, akhirnya kabar keadilan itu datang. Saya ingin mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada tim advokat LBH PDKP Palembang. Tanpa kesungguhan dan kerja keras mereka yang tidak kenal lelah meyakinkan majelis hakim, mungkin saya sudah kehilangan arah. Mereka adalah pejuang yang mengembalikan masa depan saya yang sempat hilang,” ujar Afdal penuh haru.

​Sebagai informasi, kasus ini bermula saat Afdal diamankan oleh pihak berwajib pada 29 Januari 2029 di rest area KM 27 Tol Palembang-Lampung. Saat itu, ia ditangkap karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu dengan total berat 14.960,59 gram yang tersimpan di dalam tas.

​Kini, dengan dikabulkannya PK ini, hukuman Afdal resmi berkurang menjadi 20 tahun penjara. Meskipun masih harus menjalani masa hukuman, putusan ini menjadi titik balik penting bagi Afdal untuk kembali menatap masa depan yang nyaris merenggut seluruh sisa hidupnya.

Exit mobile version