Rosalinda Pratiwi Tarigan: Keadilan Harus Diperjuangkan Meski Harus Menembus Batas

Advokat LBH PDKP Palembang Rosalinda Pratiwi Tarigan,S.H,M.H Saat Mendaftarkan Permohonan PK di Pengadilan Negeri Muara Enim, Provinsi Sumatra Selatan.

LANGITBABEL.COM– Advokat Lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik (LBH PDKP) Palembang, Rosalinda Pratiwi Tarigan, S.H., M.H., mendatangi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri (PN) Muara Enim pada Rabu, 15 Juli 2026.

Kedatangan advokat yang dikenal kritis ini bertujuan untuk mendaftarkan permohonan upaya hukum luar biasa, yakni Peninjauan Kembali (PK), bagi empat warga binaan yang merupakan kliennya.

​Langkah hukum ini diambil sebagai ikhtiar terakhir untuk mengoreksi putusan yang dinilai belum mencerminkan rasa keadilan.

Rosalinda menegaskan bahwa pengajuan PK ini didasari pada temuan adanya kekhilafan hakim yang nyata serta adanya disparitas putusan terhadap perkara dengan karakteristik yang serupa.

​”Kami memandang ada kekhilafan hakim dalam memutus perkara ini. Selain itu, terdapat kesenjangan yang mencolok atau disparitas putusan pada perkara dengan jenis dan bobot barang bukti yang mirip. Keadilan bukan sekadar kata-kata dalam kitab undang-undang, melainkan sesuatu yang harus diperjuangkan dengan segenap daya melalui mekanisme PK yang telah dijamin oleh undang-undang,” ujar Rosalinda dengan nada tegas.

​Rosalinda menambahkan bahwa perjalanan mencari keadilan bagi kliennya merupakan perjuangan panjang yang menyita energi dan perasaan.

“Keadilan tidak akan datang sendiri. Ia harus dijemput dan diperjuangkan, melalui jalur hukum yang tersedia. Kami menempuh jalan PK ini sebagai bentuk keyakinan bahwa hukum tetap memiliki nurani untuk memperbaiki kesalahan yang mungkin terjadi di masa lalu,” imbuhnya.

​Terkait proses yang akan berlangsung di tingkat Mahkamah Agung (MA), Rosalinda berharap para hakim agung dapat membuka lembaran memori PK dengan seadil-adilnya.

Ia meminta agar putusan yang nantinya dikeluarkan tidak hanya terpaku pada angka-angka formalitas, tetapi berlandaskan pada keadilan substansial yang menyentuh hati nurani.

​”Harapan besar kami,Hakim di Mahkamah Agung dapat memberikan putusan yang berlandaskan keadilan sejati. LBH PDKP Palembang sangat berharap putusan MA nanti dapat benar-benar memberikan rasa keadilan yang selama ini dinanti-nantikan oleh para klien kami dan keluarga mereka,” pungkasnya.

​Adapun empat klien LBH PDKP Palembang yang didaftarkan permohonan PK-nya di PN Muara Enim adalah sebagai berikut:

​DE: Divonis 5 tahun penjara, denda Rp1.000.000.000 subsidair 3 bulan kurungan. Barang bukti: 12 paket sabu dengan berat netto 1,131 gram.

​FI: Divonis 5 tahun 6 bulan penjara, denda Rp1.000.000.000 subsidair 3 bulan kurungan. Barang bukti: 3 paket sabu dengan berat netto 0,415 gram.

​II: Divonis 7 tahun penjara, denda Rp1.000.000.000 subsidair 6 bulan kurungan. Barang bukti: Sabu dengan berat bruto 9,02 gram.

​KH: Divonis 5 tahun penjara, denda Rp1.000.000.000 subsidair 3 bulan kurungan. Barang bukti: Narkotika jenis sabu.

​Keempat permohonan PK ini kini telah resmi terdaftar dan akan segera diproses lebih lanjut untuk mendapatkan pemeriksaan di tingkat Mahkamah Agung.

Exit mobile version