Menanti Harapan Dibalik Doa, Advokat LBH PDKP Palembang Daftakan PK di PN Lubuk Linggau

Advokat LBH PDKP Palembang Sudarno,S.H Saat Berada di PN Lubuk Linggau.

LANGITBABEL.COM—-Suasana khidmat menyelimuti Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Linggau, Sumatera Selatan, pada Rabu (15/7/2026).

Ditengah harapan akan adanya titik terang hukum, Advokat Sudarno, S.H., dari Lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik (LBH PDKP) Palembang, melangkah pasti mendaftarkan memori Peninjauan Kembali (PK) bagi tiga kliennya yang terjerat perkara narkotika.

​Kedatangan Sudarno bukan sekadar formalitas hukum, melainkan upaya terakhir dalam mencari “keadilan yang sempat hilang”. Sosok yang dikenal gigih membela mereka yang terpinggirkan ini membawa secercah harapan bagi keluarga kliennya yang selama ini menanti keadilan berpihak pada mereka.

Menyoal Disparitas dan Kekhilafan Hakim

​Dalam keterangannya, Sudarno menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab moral dan profesional. Ia menyoroti adanya keraguan atas putusan sebelumnya yang dirasa belum memenuhi rasa keadilan.

​”Atas nama keadilan kami mendaftarkan permohonan PK ini. Kami sebagai penasehat hukum, menduga adanya kekhilafan hakim dan perbedaan putusan (disparitas) yang mencolok dalam perkara serupa. Tim perumus memori PK kami telah bekerja keras menyusun argumentasi hukum yang komprehensif, merinci apa yang seharusnya menjadi pertimbangan hakim agar putusan yang diambil nantinya benar-benar berlandaskan keadilan yang hakiki,” ujar Sudarno dengan tegas.

​Ia menutup pernyataannya dengan harapan yang mendalam, “Kami LBH PDKP Palembang, dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, berharap majelis hakim pada Mahkamah Agung dengan bijak mengabulkan permohonan kami ini.”

Daftar Perkara yang Diajukan PK

​MI Pidana Penjara Waktu Tertentu 6 Tahun penjara dendabEp 1 M, subsider 6 bulan penjara, barang bukti sabu 2,07 (dua koma nol tujuh) gram

SI Pidana Penjara Waktu Tertentu 9 Tahun Pidana Denda Rp 1 M. Subsider Penjara 1 Bulan Barang Bukti 18,53 (delapan belas koma lima tiga) pil ekstasi.

AY Pidana Penjara Waktu Tertentu 11 Tahun Pidana Denda Rp 1 M Subsider Penjara 1 Bulan barang bukti berat bruto 11, 14 gr narkotika jenis sabu.

Menanti Harapan di Balik Doa

​Proses hukum kini telah kembali bergulir. Meski jalan menuju keadilan kerap terjal, Sudarno mengajak keluarga untuk tetap tabah dan senantiasa mengetuk pintu langit.

​”Selama proses hukum ini berjalan, kami juga mengharapkan pihak keluarga klien kami agar terus memanjatkan doa. Semoga perjuangan ini mendapatkan ridho Tuhan Yang Maha Esa, sehingga putusan PK ini nanti benar-benar sesuai dengan harapan kita semua,” tutup Sudarno dengan nada haru namun penuh keyakinan.

​Kini, mata publik tertuju pada Mahkamah Agung, menanti bagaimana kebenaran akan diuji kembali dalam sidang mendatang.

Exit mobile version