Kemenko Kumham Imipas Audiensi Bersama elPDKP Babel

Audiensi ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi lintas kementerian dan lembaga

Ketua elPDKP John Ganesha Siahaan,S.H dan Kabid Informasi dan Publikasi Untung Novrianto Saat Beraudiensi Bersama Kemenko Hukum, Ham, Imigrasi dan Pemasyarakatan.

LANGITBABEL.COM- Kementerian Koordinator Bidang Hukum ,Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia bersama Lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik Bangka Belitung (elPDKP Babel) melaksanakan agenda audensi dan koordinasi pada 18 Desember 2025 lalu.

Rapat koordinasi ini dipimpin Deputi Hukum, Nofli, Asisten Deputi Koordinasi Materi Hukum dan Keadilan Restoratif Robianto Staf Khusus Bidang Isu Strategis Karjono ,staf Khusus Bidang Politik Kemasyarakatan Randy Bagas Yudha serta jajaran Kemenko Kumham Imipas lainnya.

Sementara itu hadir dalam audensi ini ketua elPDKP Babel John Ganesha Siahaan,S.H advokat Wahyu Wagiman, S.H ,M.H dan Kepala Bidang Informasi dan Publikasi.

“Hari ini audensi kita membahas GAAR (Grasi, Amnesti, Abolisi dan Rehabilitasi) yang disampaikan oleh elPDKP, untuk selanjutnya mohon arahan dari Asisten Deputi,”singkat Nofli saat membuka kegiatan.

John Ganesha menyampaikan terimakasih atas diterima tim elPDKP di Kemenko Kumham Impas, dirinya juga membuka audensi ini dengan memperkenalkan kantor dan jajarannya yang fokus pada kegiatan pendampingan hukum.

“Kami adalah Organisasi Bantuan Hukum yang sudah terakreditasi sejak tahunan 2013 lalu ,kerja kerja bantuan hukum kami ini selaras dengan jumlah penghuni narapidana di lapas -lapas yang didominasi oleh narkotika,”kata John Ganesha.

Dalam empat tahun terkahir ini di Bangka Belitung antara 80 sampai 100 kami menangani perkara narkotika, lalu di Sumatera Selatan ada 60 perkara dan 2 tahun terkahir di Lampung sekitar 30 perkara dan Samarinda ada 37 perkara.

“Total dalam 3 tahun terakhir ini ada sekitar 669 perkara kami menangani perkara narkotika, kami hadir disini sebagai penasehat hukum yang menerima kuasa dari pemohon grasi yang ingin kami konsultasikan dan mendapat masukan dari Kementerian Koordinator Kumham Impas”lanjut John Ganesha.

Kontribusi eLPDKP sendir kata John Ganesha khususnya dalam efesiensi APBN , mulai dari pembelaan, ada upaya hukum luar biasa Peninjauan kembali dan Mahkamah Agung mengadili kembali hingga putusannya berkurang dari 5 sampai 6 tahun.

“Perkara yang kami tangani ada pidana mati 6 orang, seumur hidup 18 orang dan akumulasi pidana 20 tahun , ini selaras dengan Bapak Yusril yang ada rencana memberikan amnesti ke dua , lebih dari persoalan pencandu tapi pengedar yang mungkin ada prespektif korban,”lanjut John Ganesha.

Menanggapi hal tersebut, Deputi Bidang Koordinasi Hukum Nofli menegaskan bahwa peran Kemenko Kumham Imipas adalah melakukan koordinasi dan sinkronisasi antar kementerian dan lembaga yang terlibat dalam proses pengusulan grasi.

“Yang kita lakukan adalah memastikan proses koordinasi dan sinkronisasi berjalan dengan baik, sehingga para pemohon dapat mengetahui perkembangan pengusulan grasi di masing-masing kementerian dan lembaga terkait,” ujar Deputi Nofli.

Ia menambahkan, seluruh masukan yang disampaikan dalam audiensi akan dicatat dan dilaporkan kepada pimpinan sebagai bahan tindak lanjut. Kemenko Kumham Imipas selanjutnya akan memfasilitasi rapat koordinasi guna menjalankan fungsi sinkronisasi kebijakan.

Suasana Audensi Bersama Kemenko Hukum,Ham, Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Sementara itu, Asisten Deputi Koordinasi Strategi Pelayanan Pemasyarakatan Dwinastiti menjelaskan bahwa pengajuan grasi dapat menjadi salah satu alternatif dalam mengurangi tingkat hunian lembaga pemasyarakatan, dengan mekanisme permohonan yang diajukan warga binaan melalui Kepala Lapas dan UPT setempat.

Dalam kesempatan yang sama, Staf Khusus Bidang Politik dan Kemasyarakatan Randy Bagasyudha menekankan pentingnya verifikasi data pemohon grasi agar usulan yang diajukan benar-benar layak dan sesuai dengan ketentuan.

Staf Khusus Bidang Isu Strategis Karjono menambahkan bahwa grasi memiliki persyaratan utama berupa putusan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap. Oleh karena itu, pemahaman terhadap dasar hukum dan substansi pengajuan menjadi kunci agar proses pengusulan dapat berjalan sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.

Audiensi ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi lintas kementerian dan lembaga dalam mendukung kebijakan pemasyarakatan yang lebih humanis, berkeadilan, serta akuntabel, sekaligus memastikan proses pengusulan grasi berjalan secara transparan dan terkoordinasi.

Exit mobile version