Kabar Keadilan Datang , Permohonan PK Dua Warga Binaan di Lapas Tenggarong Dikabulkan

LANGITBABEL.COM- Kabar keadilan datang dari Mahkamah Agung yang mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) dua warga binaan di Lapas Kelas II A Tenggarong Kalimantan Timur .

Permohonan PK yang dikabulkan atas nama Ambulani dan Sudarmani ,dua warga binaan ini sebelumnya terjerat dalam perkara narkotika.

Dilansir dari website mahkamahagung.go.id menyebut dalam amar putusan Muhammad Ambulani kabul , batal judex facti adili kembali terbukti pasal 114 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika ,UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU No 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana ,pidana penjara 6 tahun.

Sementara itu amar putusan Sudarmani berbunyi Kabul Peninjauan Kembali ,batal judex facti adili kembali terbukti pasal 112 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika pasal 609 ayat (1) huruf A KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU No 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, pidana penjara 3 tahun.

Sebelumnya informasi dari sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Tenggarong ambulani divonis hukuman penjara selama 11 tahun ,pidana denda Rp 1 M subsider 6 bulan penjara, vonis tersebut diputuskan hakim pada Selasa 10 September 2024 lalu.

Sedangkan Sudarmani divonis hakim dengan pidana penjara selama 6 tahun denda Rp 800 juta subsider 6 bulan penjara, vonis ini dibacakan pada Selasa, 19 Desember 2023 lalu.

“Apa yang diharapkan dua klien kami akhirnya datang,”kata penasehat hukum Ambulani dan Sudarmani Rosalinda Pratiwi Tarigan,S.H,M.H , Senin (9/2/2026)

Menurut Rosalinda, PK ini dikabulkan tanpa melampirkan novum (bukti baru). Pihaknya hanya mendalilkan adanya kekhilafan hakim dalam penerapan pasal di tingkat pertama.

“Dengan pengurangan masa hukuman, kedua warga binaan ini diperkirakan bisa mengajukan pembebasan bersyarat dengan cepat,”tutup Rosalinda.

Exit mobile version