LANGITBABEL.COM -Mahkamah Agung (MA) RI mengabulkan dua permohonan Peninjauan Kembali (PK) dua Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Kabupaten Belitung baru-baru ini.
Advokat eLPDKP Belitung Boris Dianiaya,S.H menjelaskan dua permohonan Peninjauan Kembali atas nama Ristiana dan Nurtri dalam perkara narkotika.
“Kabul Peninjauan Kembali Pemohon batal judex facti,adili kembali terbukti pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika juncto pasal II ayat (5) huruf a UU No 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana-pidana penjara 10 tahun,” bunyi amar putusan MA kepada WBP Ristiana.”Kabul Kasasi PK terpidana, batal judex facti adili kembali terbukti pasal 114 ayat (1) UU Narkotika , pidana penjara 3 tahun,” bunyi amar putusan kepada WBP Nurtri.
Dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Tanjungpandan Ristiana sebelumnya divonis penjara 11 tahun dan denda Rp 1 M, putusan itu dibacakan pada Selasa 19 September 2023 lalu.
Sedangkan Nurtri divonis penjara selama 5 tahun,denda Rp 1 M subsider penjara 3 bulan putusan ini dibacakan pada Rabu 8 Januari 2025 lalu.
Advokat eLPDKP Belitung Boris Dianjaya menjelaskan pengajuan PK dilakukan bukan karena adanya novum (bukti baru) melainkan mengacu pada UU nomor 5 tahun 2004 dan UU Nomor 3 tahun 2009 .
“Dalam aturan tersebut memperbolehkan pengajuan PK apabila terdapat kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata dalam penerapan pasal ,”kata Boris Dianjaya.
Terpisah ketua elPDKP Belitung Andry,S.H mengapresiasi majelis hakim pada Mahkamah Agung yang telah teliti membaca dan memeriksa permohonan Peninjauan Kembali ini.
“Saya mengucapkan syukur kepada Allah atas dikabulkannya permohonan PK yang kami ajukan ke MA melalui Pengadilan Tanjungpandan dengan dikabulkannya PK ini, menunjukan masih adanya keadilan di negeri tercinta ini,”tutup Andry.
