Berita  

Kolaborasi Lapas Kerobokan dan elPDKP Gelar Konsultasi Hukum Bagi Warga Binaan

Kerjasama Lapas Kerobokan Bali dan elPDKP Babel

Ketua Desk Peninjauan Kembali dan Grasi elPDKP Babel Saat Memberikan Konsultasi Hukum di Lapas Kerobokan, Provinsi Bali.

LANGITBABEL.COM–Usai sukses menggelar penyuluhan hukum dan konsultasi hukum di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bangli, Provinsi Bali kali ini hal serupa digelar di Lapas Kelas II A Kerobokan Bali, Selasa (10/2/2026)

Kegiatan ini merupakan kerjasama Lapas Kerobokan dan Lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik Bangka Belitung, dalam rangka pemenuhan hak warga binaan di bidang pendampingan hukum.

Kegiatan ini bentuk pemberdayaan hukum serta komitmen elPDKP Babel dalam memberikan akses keadilan bagi para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang sedang menjalani proses pembinaan.

Selain menghadirkan narasumber Ketua Desk Peninjauan Kembali dan Grasi Firman Saputra, juga hadir Ketua Umum elPDKP John Ganesha Siahaan,S.H.dan advokat Ahmad Fauzi,S.H.

“Perkenalkan saya John Ganesha, elPDKP sudah memiliki perwakilan di Jabodetabek, Samarinda, Palembang, Lampung , Belitung, Bangka Barat dan akan terus berkembang di beberapa kota besar di Indonesia,”kata John memperkenalkan diri.

Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Kerobokan Bali Tampak Serius Mengikuti Penyuluhan Hukum dan Konsultasi Hukum

Ditambahkan John elPDKP Babel memiliki lebih dari dua puluh lima advokat profesional yang siap mendampingi masyarakat dalam mencari keadilan di pengadilan.

“Perkara narkotika adalah perkara yang banyak kami dampingi , selain itu juga terdapat perkara pidana/perdata lainya,”kata John Ganesha.

Sementara itu , dihadapan puluhan peserta penyuluhan/konsultasi hukum mengingatkan pentingnya terhadap akses bantuan hukum seperti hak melakukan Peninjauan Kembali atau mengajukan permohonan grasi.

Akses terhadap bantuan hukum merupakan hak fundamental bagi setiap orang, termasuk bagi warga binaan. Dengan memahami hak-hak hukumnya, diharapkan warga binaan dapat terhindar dari pelanggaran hukum dan mendapatkan perlakuan yang adil selama menjalani masa tahanan,” ucap Firman Saputra.

Selain itu Firman Saputra juga menjelaskan prosedur dan tatacara permohonan Peninjauan Kembali , seperti sudah memilliki kekuatan hukum tetap ,surat keterangan dari Lembaga Pemasyarakatan.

“PK itu adalah hak dan semua warga binaan berhak mengajukan PK, namun yang paling penting adalah mencermati putusan yang diterima pada hakim tingkat pertama, selain itu yang harus diketahui PK itu mengurangi hukuman dan juga tidak menambah hukuman” jelas Firman Saputra.

Firman Saputra jug menjelaskan pemberian grasi menjadi langkah mendesak yang harus segera dilakukan pemerintah/presiden mengingat banyaknya lapas di Indonesia yang mengalami over kapasitas.

“Syarat permohonan grasi tentunya sudah memiliki putusan telah berkekuatan hukum tetap,Pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara minimal 2 tahun, grasi ini adalah hak prerogatif presiden dengan pertimbangan Mahkamah Agung,” tutup Firman Saputra.

Exit mobile version