Berita  

Mengenal Beberapa Jenis Pemidanaan Dalam KUHP Baru

KUHP Baru Era Penegakan Hukum Yang Lebih Manusiawi, Modern dan Berkeadilan

Advokat Pemberi Bantuan Hukum elPDKP Babel Rika Mawarni,S.H

LANGITBABEL.COM—Pemberlakuan KUHP Nasional dan KUHAP baru merupakan momentum bersejarah bagi bangsa Indonesia.

Kita secara resmi meninggalkan sistem hukum pidana kolonial dan memasuki era penegakan hukum yang lebih manusiawi, modern, dan berkeadilan.

Advokat Rika Mawarni,S.H dari Pemberi Bantuan Hukum Lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik Bangka Belitung (elPDKP Babel) akan menjelaskan terkait pidana pokok vs pidana tambahan.

“Jangan salah paham ,”pidana” itu bukan cuma penjara, dasarnya pasal 64 KUHP baru yang membagi menjadi tiga seperti Pidana Pokok,Pidana Tambahan dan Pidana Khusus untuk pidana tertentu,”jelas Rika.

Dipaparkan Rika, vonis hukuman yang dijatuhkan oleh hakim pada pidana pokok (Pasal 65) ada lima kategorinya seperti penjara, tutupan (pidana khusus dengan sistem tertentu) pengawasan, denda dan kerja sosial.

“KUHP Baru menegaskan urutan ini menunjukkan tingkat berat-ringan pidana.Penjara paling berat dan kerja sosial lebih ringan,”jelas Rika.

Sedang pada pidana tambahan (Pasal 66) bukan hukuman utama ,tapi hukuman pelengkap seperti pencabutan hak tertentu, perampasan barang/tagihan, pengumuman putusan hakim, pembayaran ganti rugi , pencabutan izin tertentu dan pemenuhan kewajiban adat setempat.

“Pidana tambahan dijatuhkan jika pidana pokok saja dianggap belum cukup untuk mencapai tujuan pemidanaan.Hakim juga bisa menjatuhkan 1 jenis atau lebih pidana tambahan sekaligus,” lanjut Rika.

Ditambahkan Rika tidak semua pelaku harus dipenjara. KUHP Baru membuka opsi hukuman yang lebih variatif seperti kerja sosial, pengawasan dan ganti rugi korban

“Ini sejalan dengan tujuan pemidanaan bahwa bukan sekadar balas dendam, tapi juga pemulihan dan pembinaan jadi pidana pokok sama dengan hukuman sedangkan pidana tambahan adalah hukuman pelengkap, supaya efek jera dan keadilan lebih terasa,”tutup Rika Mawarni.

Exit mobile version