Jakarta, 6 September 2026 —Ada saatnya bangsa ini harus mengingat kembali sejarahnya. Demokrasi Indonesia tidak lahir dari ruang yang kosong. Demokrasi Indonesia lahir dari perjuangan panjang menghadapi kekuasaan represif Soeharto, dan dari tuntutan agar negara menghormati hak asasi manusia.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) merupakan bagian dari sejarah perjuangan tersebut. Karena itu, setiap kebijakan yang berpotensi melemahkan Komnas HAM harus dipandang sebagai persoalan serius bagi masa depan demokrasi Indonesia.
Upaya pelemahan terhadap Komnas HAM saat ini muncul melalui pemangkasan anggaran. Berdasarkan rapat dengan Komisi XIII DPR di gedung wakil rakyat, Jakarta, Selasa (1/9), Komnas HAM menyatakan pagu anggaran tahun 2027 sebesar Rp94,23 miliar belum cukup untuk menjalankan tugas lembaga itu yang diamanatkan undang-undang. Salah satu yang kena imbasnya adalah tidak ada alokasi anggaran untuk penyelidikan perkara dugaan HAM berat pada 2027 atau Rp 0.
Komisi XIII DPR RI berdosa besar apabila membiarkan Komnas HAM dipreteli melalui kebijakan anggaran yang tidak memadai. Komisi XIII DPR RI seharusnya menjadi salah satu benteng demokrasi, bukan justru ikut melemahkan institusi yang selama puluhan tahun menjalankan mandat untuk mengawasi penghormatan, perlindungan, dan penegakan HAM.
Komnas HAM bukan sekadar satu lembaga negara yang meminta alokasi anggaran. Ia adalah lembaga independen yang keberadaannya dibutuhkan justru karena kekuasaan negara harus selalu dapat diawasi dan dikritisi.
Komnas HAM merupakan salah satu lembaga negara yang sejak awal pendiriannya berani mengungkap berbagai persoalan pelanggaran HAM di Indonesia, termasuk mengungkap dugaan pelanggaran HAM pada masa pemerintahan Soeharto, mengkritisi kebijakan pemerintahan yang berkuasa dan melakukan pemantauan terhadap dugaan-dugaan pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan rezim penguasa.
Pada saat ruang kebebasan sipil begitu sempit dan kritik terhadap kekuasaan menghadapi berbagai tekanan, Komnas HAM telah memainkan peran penting sebagai mekanisme institusional bagi kelompok-kelompok korban dan marjinal untuk mengadukan dugaan pelanggaran dan tindakan sewenang-wenang negara maupun aparatnya.
Komnas HAM telah berperan sebagai salah satu kanal untuk mendorong akuntabilitas, pemulihan hak korban, dan pengawasan terhadap penggunaan kekuasaan negara. Peran tersebut menjadi bagian penting dari proses demokratisasi yang kemudian melahirkan Reformasi 1998.
Komnas HAM juga telah berkontribusi dalam pengungkapan berbagai peristiwa pelanggaran HAM, mendorong penyelesaian pelanggaran HAM berat, mendokumentasikan kesaksian korban, dan melakukan pemantauan terhadap kebijakan negara.
Lembaga seperti inilah yang seharusnya diperkuat, bukan dipreteli. Negara demokratis membutuhkan institusi yang mampu mengatakan “tidak” ketika penguasa melakukan pelanggaran, sekalipun suara tersebut tidak selalu menyenangkan bagi penguasa.
Karena itu, ketika Komnas HAM menghadapi keterbatasan anggaran untuk menjalankan mandatnya, publik patut bertanya: seberapa serius sebenarnya negara ingin memajukan, melindungan dan menegakkan HAM? Pagu awal Komnas HAM untuk tahun anggaran 2027 sebesar Rp94,24 miliar sangat tidak memadai untuk menjalankan keseluruhan mandat kelembagaan, termasuk penanganan perkara pelanggaran HAM berat.
Dengan mandat yang luas, wilayah Indonesia yang sangat besar, jumlah persoalan HAM yang terus berkembang, serta kebutuhan untuk menjangkau korban di berbagai daerah, anggaran yang terbatas berpotensi mengurangi kemampuan Komnas HAM menjalankan tugasnya secara optimal.
DPR RI, khususnya Komisi XIII, seharusnya memahami bahwa penguatan Komnas HAM berarti menguatkan demokrasi Indonesia. Sebaliknya, melemahkan Komnas HAM berarti memperlemah salah satu mekanisme pengawasan terhadap kekuasaan.
Ditengah berbagai persoalan demokrasi, konflik agraria, kekerasan, diskriminasi, kebebasan sipil, kebebasan berpendapat, dan persoalan HAM lainnya, Indonesia justru membutuhkan Komnas HAM yang semakin kuat, independen dan efektif.
Pentingnya eksistensi Komnas HAM ditegaskan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan Global Alliance of National Human Rights Institutions (GANHRI). Paris Principles yang diadopsi oleh Majelis Umum PBB melalui Resolusi 48/134 Tahun 1993 menempatkan lembaga nasional HAM (National Human Rights Institutions/NHRI) sebagai institusi penting dalam pemajuan dan perlindungan HAM di tingkat nasional.
GANHRI menegaskan bahwa independensi, pluralisme, efektivitas, kewenangan, dan kecukupan sumber daya merupakan pilar utama NHRI yang kredibel. Paris Principles mensyaratkan NHRI memiliki mandat yang luas untuk memajukan dan melindungi seluruh HAM, termasuk melakukan pemantauan, memberikan rekomendasi kepada pemerintah, melakukan penyelidikan, menerima dan menangani pengaduan, melakukan pendidikan HAM, serta berinteraksi dengan masyarakat sipil. Karena itu, kecukupan anggaran bukan sekadar persoalan administratif, melainkan salah satu prasyarat institusional bagi efektivitas dan independensi lembaga HAM nasional.
Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Selamatkan Komnas HAM (Koalisi Save Komnas HAM) berpendapat bahwa pelemahan kapasitas Komnas HAM melalui pengurangan dan pembatasan anggaran harus dianggap sebagai langkah dan kebijakan NEGARA untuk mengurangi dan membatasi penikmatan hak asasi manusia di bumi Indonesia.
Komisi XIII DPR RI, Kementerian Keuangan dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) sedang bermain-main untuk menegasikan hak asasi manusia dalam kehidupan ketatanegaraan di Indonesia.
Karena itu, Koalisi Save Komnas HAM mendesak agar:
1. Komisi XIII DPR RI untuk tidak menjadikan anggaran sebagai instrumen pelemahan Komnas HAM. DPR harus memastikan tersedianya anggaran yang memadai, rasional, dan proporsional dengan mandat Komnas HAM;
2. Kementerian Keuangan dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) harus memberikan dukungan kebijakan dan keuangan yang diperlukan agar Komnas HAM dapat menjalankan tugasnya secara efektif dan independen;
3. Seluruh anggota Komnas HAM tetap menjaga marwah lembaga, tetap imparsial, independen, dan menjaga integritasnya. Anggota Komnas HAM harus melaksanakan tugas dan fungsi secara konsisten berdasarkan mandat undang-undang dan prinsip-prinsip HAM, bukan berdasarkan kepentingan politik, kelompok, atau kekuasaan tertentu. Anggota Komnas HAM tidak boleh terafiliasi dengan partai politik ataupun menjadi instrumen kekuasaan. Komnas HAM harus tetap menjadi lembaga independen dari kekuasaan, berpihak pada korban, dan berdiri tegak untuk memastikan negara menghormati hak asasi setiap manusia.
Demikian siaran pers ini untuk disiarkan segera.
Hormat kami,
Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Selamatkan Komnas HAM (Koalisi Save Komnas HAM)
Wahyu Wagiman – Tandiono Bawor – Emerson Yuntho
– Ali Husin Nasution – Judianto Simanjuntak
Narahubung (Wahyu Wagiman – HP/WA 081381357478)
