LANGITBABEL.COM–Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh terpidana kasus narkotika, Febri Ghoni.
Lewat putusan tersebut, majelis hakim membatalkan putusan tingkat pertama dan memangkas masa hukuman terpidana secara signifikan.
Kuasa hukum terpidana dari Lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik (LBH PDKP Palembang), Rosalinda Pratiwi Tarigan,S.H,M.H,. membenarkan kabar dikabulkannya permohonan PK tersebut.
”Permohonan peninjauan kembali telah dikabulkan melalui putusan Nomor 436 PK/PID.SUS/2026 yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Prim Haryadi,” ujar Rosalinda,
Dalam amar putusannya, majelis hakim MA membatalkan putusan judex facti dan mengadili kembali perkara tersebut. Febri Ghoni dinyatakan terbukti melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Narkotika.
”Mengabulkan permohonan peninjauan kembali, batal judex facti, mengadili kembali terbukti Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 111 ayat (1) pidana penjara 3 tahun,” kata Rosalinda saat membacakan amar putusan PK.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Muara Enim pada 16 Oktober 2024 lalu menjatuhkan vonis 7 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan terhadap Febri Ghoni.
Dengan dikabulkannya PK ini, hukuman terpidana berkurang menjadi 3 tahun penjara tanpa dikenakan denda maupun subsider.
Kasus ini bermula saat Febri ditangkap jajaran kepolisian di kawasan Talang Keli, Kecamatan Semendo Barat, pada 26 Maret 2024 sekitar pukul 23.30 WIB.
Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa empat paket sabu seberat 2,04 gram dan dua paket ganja seberat 1,27 gram.
Sementara itu, Febri Ghoni menyampaikan apresiasinya kepada tim penasihat hukum yang telah mendampingi proses hukumnya dari awal hingga tahap PK.
”Saya mengikuti terus proses hukum ini, mulai dari tuntutan 8 tahun penjara hingga divonis 7 tahun 6 bulan oleh PN Muara Enim. Saya bersyukur dipertemukan dengan advokat LBH PDKP Palembang yang mendampingi dan memberikan nasihat hukum profesional hingga permohonan PK ini dikabulkan,” tutur Ghoni.
