Lolos dari Maut: Mahkamah Agung Kabulkan PK, Supriadi Terlepas dari Jeratan Pidana Mati

Advokat LBH PDKP Palembang Rosalinda Pratiwi Tarigan,S.H,M.H

LANGITBABEL.COM—Kabar mengejutkan sekaligus mengharukan datang dari gedung Mahkamah Agung. Supriadi, terpidana kasus narkotika jenis sabu seberat 10 kilogram yang sebelumnya divonis hukuman mati, kini dapat bernapas lega.

Upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK) yang ia ajukan akhirnya dikabulkan oleh Majelis Hakim Agung.

​Perjalanan panjang Supriadi menuju gerbang keadilan bukanlah perkara mudah. Pada 19 Desember 2024, Pengadilan Negeri Palembang sempat menjatuhkan vonis 20 tahun penjara.

Namun, bukannya mendapat keringanan saat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Sumatera Selatan, Supriadi justru dijatuhi vonis hukuman mati.

​Tak patah arang, Supriadi menunjuk tim advokat dari Lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik (LBH PDKP) Palembang sebagai penasihat hukumnya.

Dirinya menilai bahwa LBH PDKP Palembang adalah sebuah lembaga yang dikenal konsisten memperjuangkan hak-hak hukum bagi mereka yang mencari keadilan.

Keadilan yang Akhirnya Bersemi

​Kepercayaan Supriadi terhadap tim hukumnya membuahkan hasil manis. Melalui putusan nomor 3521 PK/PID.SUS/2026, Majelis Hakim PK yang dipimpin oleh Salman Luthan dengan hakim anggota Tama Ulinta Br Tarigan dan Sigid Triyono, resmi mengabulkan permohonan PK tersebut.

​Dalam amar putusannya itu menyatakan permohonan PK dikabulkan, membatalkan putusan sebelumnya (Judex Factii), dan mengadili kembali perkara tersebut. Supriadi dinyatakan terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara seumur hidup.

Pernyataan Haru Supriadi

​Mendengar kabar bahwa dirinya terlepas dari ancaman hukuman mati, Supriadi tak kuasa menahan rasa syukurnya. Ia menyampaikan apresiasi mendalam kepada tim kuasa hukumnya.

​”Saya mengucapkan terima kasih yang tak terhingga kepada tim advokat LBH PDKP yang telah bekerja sangat profesional mendampingi saya sejak awal hingga sidang Peninjauan Kembali ini. Saya bersyukur kepada Allah SWT yang telah memberikan saya kesempatan untuk hidup. Saya berjanji akan menjadi pribadi yang lebih baik dan akan melakukan banyak kebaikan di kemudian hari,” ungkap Supriadi dengan penuh haru.

Perjuangan Menegakkan Hukum

​Advokat Rosalinda Pratiwi Tarigan, S.H., M.H., selaku tim kuasa hukum, menyambut baik putusan tersebut. Menurutnya, putusan ini adalah cerminan dari keadilan yang selama ini diperjuangkan.

​”Kami mengajukan PK ini berdasarkan adanya kekhilafan hakim dan disparitas putusan dalam perkara yang serupa. Pengajuan PK ini diatur secara tegas dalam Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ini adalah bentuk perjuangan nyata kami dalam mencari keadilan bagi klien kami yang sempat terancam hukuman mati,” ujar Rosalinda.

​Ia menambahkan bahwa apresiasi patut diberikan kepada Majelis Hakim PK yang telah mempertimbangkan seluruh fakta hukum dengan sangat objektif dan bijaksana.

​Sebagai informasi, Supriadi ditangkap oleh anggota Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan pada Juni 2024 di Jalan Palembang-Jambi, Desa Babat Supat, Kabupaten Musi Banyuasin, dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 10 kilogram. Kini, dengan dikabulkannya PK ini, masa depan Supriadi tidak lagi berada di bawah bayang-bayang eksekusi mati

Exit mobile version