LANGITBABEL.COM—-Upaya hukum luar biasa yang ditempuh Gilang Parda Kasuma membuahkan hasil. Mahkamah Agung (MA) akhirnya mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan narapidana kasus narkotika tersebut, sekaligus memangkas masa hukumannya hingga separuh dari vonis semula.
Putusan ini menjadi angin segar bagi Gilang, yang sebelumnya divonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Mentok pada 10 November 2025 lalu.
Kini, lewat putusan PK bernomor 2248 PK/PID.SUS/2026, masa hukuman pria tersebut dipangkas menjadi hanya 3 tahun penjara.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Agung yang dipimpin oleh Yanto dengan hakim anggota Noor Edi Yono dan Ainal Mardiah menyatakan membatalkan putusan judex factii (tingkat pertama) dan mengadili kembali perkara tersebut.
”Kabul PK terpidana, Batal Judex Factii, Adili Kembali. Terbukti Pasal 114 ayat (1), Pidana Penjara 3 tahun,” bunyi petikan amar putusan yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Selasa (7/7/2026).
Perjuangan Mencari Keadilan
Gilang Parda sebelumnya diamankan aparat kepolisian pada Rabu, 9 Juli 2025 di Kampung Air Samak, Kecamatan Mentok.
Saat itu, ia ditangkap dengan barang bukti berupa dua plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu seberat 0,129 gram.
Merasa vonis tersebut jauh dari rasa keadilan, Gilang melalui kuasa hukumnya Kusmoyo,S.H dari Lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik (LBH PDKP) Bangka Barat, mengajukan upaya hukum PK.
Ketua LBH PDKP Bangka Barat, Sudarno, S.H.,menyampaikan apresiasi mendalam atas putusan Mahkamah Agung tersebut. Ia menegaskan bahwa kemenangan ini merupakan bukti bahwa keadilan masih bisa diperjuangkan.
”Bahwa keadilan harus terus kita perjuangkan untuk ditegakkan, agar setiap warga negara mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya. Dalam hal ini, klien kami, Gilang Parda Kasuma, akhirnya dapat merasakan arti sebuah keadilan,” ujar Sudarno.
Lebih lanjut, Sudarno mengungkapkan bahwa keberhasilan PK ini menjadi momen emosional bagi keluarga Gilang yang selama ini memberikan dukungan moral.
”Ini sekaligus merupakan kabar gembira bagi keluarganya yang selama ini terus berjuang dan menyemangati klien kami,” pungkasnya.
Peninjauan Kembali ini , sekaligus menjadi pengingat bagi penegak hukum di daerah untuk terus cermat dalam memutus perkara demi mencerminkan rasa keadilan di masyarakat.
