Sidang kasus penganiayaan oleh seorang Ibu Rumah Tangga PC (22) kembali digelar di Pengadilan Negeri Sungailiat Kelas I B pada Kamis 11 Januari 2024 .
Dalam pledoinya kuasa hukum terdakwa PC Ahmad Albuni,S.H dari Organisasi Bantuan Hukum Pusat Dukungan Kebijakan Publik Bangka Belitung (elPDKP Babel) meminta majelis hakim membebaskan terdakwa dari hukuman tindak pidana penjara .
“Selain itu ,menyatakan perbuatan yang telah dilakukan terdakwa PC bukan merupakan perbuatan tindak pidana penganiayaan tetapi perbuatan pembelaan diri bersifat gerakan spontanitas,”ucap Albuni saat membacakan pledoi.
Kuasa hukum juga meminta majelis hakim membebaskan dan melepaskan terdakwa PC dari dakwaan Tunggal Jaksa Penuntut Umum. Serta memulihkan kedudukan, harkat dan martabat diri terdakwa dari dakwaan tindak pidana penganiayaan.
Dalam analisis Yuridisnya penasehat hukum berpendapat tidak terdapat bukti yang cukup dan sah untuk meyakini terdakwa melakukan penganiayaan apabila hanya didasari keterangan saksi korban dan terdakwa.
“Berdasarkan keterangan saksi Bambang dan saksi Andi saat memberikan keterangan dalam persidangan ,menyatakan bahwa tidak pernah melihat penganiayaan yang dilakukan oleh terdakwa kepada Saksi Korban Nadira Fitriyani, saksi Bambang dan saksi Andi hanya menyatakan mendengar cekcok mulut antara terdakwa dan saksi korban Nadira Fitriyani,”beber Albuni.
Ditambahkan Albuni perbuatan yang dilakukan terdakwa semata-mata untuk membela diri dari serangan saksi korban.
“Selain itu keterangan saksi Marbia Ningsih tidak cukup dan sah untuk meyakini terdakwa bersalah,” tutup Ahmad Albuni.
Sebelumnya , diberitakan PC perempuan asal Desa Pangkalbuluh ini didakwa dengan pasal 351 ayat (1) KUHPidana terkait penganiayaan.
Terdakwa PC , diamankan pihak kepolisian lantaran melakukan penganiayaan terhadap NF yang merupakan tetangga terdakwa PC, kasus ini terjadi pada Senin 4 September tahun 2023 lalu sekitar Pukul 15.00 WIB.