LANGITBABEL.COM—Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus narkotika,Alimansyah (33),warga Sungai Rotan,Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.
Perkara ini sebelumnya telah diputus oleh Pengadilan Negeri Prabumulih pada 31 Januari 2023 dengan pidana 14 tahun penjara denda Rp 1 M,subsider penjara 3 bulan penjara.
Namun setelah menjalani sebagian masa hukuman,Alimansyah merasa tidak memperoleh keadilan dan memutuskan mengajukan PK dengan bantuan advokat dari Lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik Palembang (elPDKP Palembang)
“Apa yang diharapkan Alimansyah akhirnya datang,” ujar advokat Ahmad Albuni,S.H Senin (27/4/2026)
Menurt Ahmad Albuni,PK ini dikabulkan tanpa melampirkan novum (bukti baru). Pihaknya hanya mendalilkan adanya kekhilafan hakim dalam penerapan pasal di tingkat pertama.
“Dasar kami Pasal 67 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 jo. UU Nomor 5 Tahun 2004 jo. UU Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung. Di sana jelas, PK bisa diajukan bila terdapat kekhilafan hakim,” jelasnya.
Dalam putusan PK tersebut, majelis hakim MA menyatakan Alimansyah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak atau melawan hukum menjual narkotika tolong 1 bukan tanaman jenis sabu yang beratnya 5 gram.
“Mengadili,mengabulkan permohonan peninjau kembali/terpidana Alimansyah tersebut,membatalkan putusan PN Prabumulih nomor 244/Pid.Sus/2022/PN Prabumulih,menjatuhkan pidana kepada terpidana oleh karena itu dengan pidana penjara 10 tahun,”kata Ketua Majelis Dr. Salman Luthan, S.H,M.H
