LANGITBABEL.COM–Advokat Ahmad Albuni,S.H mengapresiasi Mahkamah Agung (MA) yang telah mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) atas nama kilen Alimansyah.
“Kami mengapresiasi majelis hakim MA yang telah mengabulkan PK yang kami mohonkan “kata Albuni di Pangkalpinang, Jum’at (12/6/2026)
Dia menjelaskan terpidana Alimansyah telah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Prabumulih, Sumatera Selatan dengan nomor perkara 244/Pid.Sus/2022/PN dengan putusan 14 tahun pidana penjara.
“Setelah kami pelajari putusan lengkapnya dengan teliti, kami meyakini ada kekeliruan dalam menangani perkara tersebut. Atas kuasa yang diberikan, kami melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) terhadap Putusan PN Prabumulih nomor perkara 244/Pid.Sus/2022/PN,” beber Ahmad Albuni.
Dalam amar putusan Peninjauan Kembali ini hukuman Alimansyah menjadi 10 tahun pidana penjara, berikut amar putusan yang kami kutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Prabumulih.
“Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana Alimansyah tersebut,”
“Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Prabumulih Nomor 244/Pid.Sus/2022/PN Pbm tanggal 31 Januari 2023 tersebut,”
“Mengadili kembali: Menyatakan Terpidana Alimansyah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak dan melawan hukum menjual Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman melebihi 5 (lima) gram”
“Menjatuhkan pidana kepada Terpidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun,”kata Majelis Hakim MA saat membacakan putusan.
Ditambahkan Ahmad Albuni, pada advokat Lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik Palembang (LBH-PDKP Palembang) yang tergabung dalam tim perumus PK dan tim advokat bersyukur atas putusan ini.
“Klien kami mengakui kesalahannya, namun hukiman belasan tahun bukanlah solusi untuk memutus mata rantai narkotika. Putusan PK ini memberikan kesempatan bagi klien kami untuk memperbaiki diri seumur hidupnya di dalam lembaga pemasyarakatan,”tutup Ahmad Albuni.
