LANGITBABEL.COM —Pelayanan prima kembali ditunjukkan oleh jajaran Pengadilan Negeri (PN) Batam dalam memberikan kemudahan bagi masyarakat pencari keadilan serta para penegak hukum.
Apresiasi tinggi kali ini datang dari advokat Rosalinda Pratiwi Tarigan,S.H,M.H yang menilai layanan penerbitan surat salinan putusan perkara di PN Batam berjalan sangat cepat, efisien, dan tanpa hambatan birokrasi yang berbelit-belit.
Pujian tersebut disampaikan advokat dari Pusat Dukungan Kebijakan Publik (PDKP) Provinsi Kepulauan Riau atau LBH PDKP Kepri ini.
Pernyataan itu diungkapkan Rosalinda saat dirinya mendatangi langsung loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Batam, Jumat (24/7/2026).
“Para petugas PTSP di Pengadilan Negeri Batam menunjukkan kinerja yang luar biasa, baik dari segi kecepatan waktu maupun profesionalisme dalam melayani kebutuhan administrasi hukum masyarakat,”kata Rosalinda didampingi asisten advokat Desma.
”Ini wujud dari peradilan cepat, dan tanpa berbelit-belit. Petugas di PTSP Pengadilan Negeri Batam sangat sigap menanyakan kebutuhan dokumen apa yang dibutuhkan para advokat,”tambah Rosalinda memberikan apresiasi terhadap kinerja petugas.
Ia menilai, kesigapan para petugas patut diacungi jempol karena mampu memahami kebutuhan mendesak para praktisi hukum yang datang mengurus berkas perkara.
Lebih lanjut, Rosalinda menjelaskan bahwa salinan putusan tersebut memiliki urgensi tinggi bagi pihaknya. Dokumen hukum itu sangat dibutuhkan sebagai salah satu syarat administratif utama guna mendaftarkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) bagi klien LBH PDKP Kepri yang tengah mereka dampingi.
”Dengan pelayanan yang cepat dari PN Batam, proses penyusunan upaya hukum lanjutan ini dapat berjalan lebih lancar sesuai dengan target waktu yang ditentukan, sekaligus mencerminkan komitmen pengadilan dalam mendukung terwujudnya peradilan yang sederhana dan cepat,”tutup Rosalinda.
