Bantu Warga Binaan Lapas Lubuk Linggau Akses Keadilan, LBH PDKP Palembang Gelar Konsultasi Hukum

Paralegal LBH PDKP Palembang Muhammad Arifsyah Saat Berikan Konsultasi Hukum di Lapas Kelas II A Lubuk Linggau.

LANGITBABEL COM—-Lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik (LBH PDKP) Palembang bekerja sama dengan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lubuk Linggau menggelar kegiatan konsultasi hukum gratis bagi para warga binaan pemasyarakatan (WBP) pada Senin (27/7/2026).

​Melalui layanan ini, puluhan WBP berkesempatan mendapatkan pemahaman hukum secara langsung dari para paralegal profesional. Langkah ini dilakukan guna memastikan seluruh warga binaan memiliki akses yang layak dan setara terhadap keadilan (access to justice).

​Dalam sesi konsultasi tersebut, mayoritas warga binaan berkonsultasi mengenai proses mengajukan upaya hukum luar biasa atau Peninjauan Kembali (PK).

Banyak Warga Binaan yang ingin memahami mekanisme teknis serta mempelajari rekam jejak putusan-putusan PK sebelumnya yang berhasil dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA) melalui pendampingan LBH PDKP Palembang.

​Paralegal LBH PDKP Palembang, Muhammad Arifsyah, menyampaikan bahwa keberhasilan sejumlah permohonan PK di tingkat Mahkamah Agung menjadi bukti nyata pentingnya pendampingan hukum yang cermat dan terukur bagi masyarakat yang sedang menjalani masa hukuman.

​”Beberapa putusan Peninjauan Kembali yang kami dampingi berhasil dikabulkan oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung. Hal ini menunjukkan bahwa ruang untuk mendapatkan keadilan itu selalu terbuka lebar, selama kita mampu menyajikan novum (bukti baru) serta menguraikan adanya kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata dalam putusan sebelumnya secara objektif dan sistematis,” ujar Muhammad Arifsyah.

​Kegiatan konsultasi hukum ini juga diikuti secara daring oleh Ketua Desk Peninjauan Kembali dan Grasi LBH PDKP, Firman Saputra.

Dalam penyampaiannya, Firman menekankan pentingnya bagi para warga binaan untuk memahami hak-hak hukum mereka, khususnya dalam mengajukan langkah PK.

​”Semua warga binaan pada dasarnya memiliki hak yang sama untuk mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali. Namun, hal mendasar yang paling penting adalah mencermati kembali secara mendalam putusan yang diterima dari hakim tingkat pertama,” tegas Firman.

​Ia juga memberikan edukasi mendasar mengenai sifat dari upaya hukum luar biasa ini agar para warga binaan tidak ragu dalam memperjuangkan haknya.

​”Perlu dipahami oleh teman-teman warga binaan bahwa pengajuan PK ini tujuannya adalah untuk mendapankan keadilan, yang mana hasilnya berpeluang mengurangi masa hukuman atau bahkan membebaskan, dan yang terpenting, proses PK tidak akan pernah menambah berat hukuman yang sudah ada,” pungkasnya.

​Kerja sama antara LBH PDKP Palembang dan Lapas Kelas IIA Lubuk Linggau ini diharapkan dapat terus berlanjut sebagai sarana edukasi hukum berkelanjutan serta pemenuhan hak asasi manusia bagi para warga binaan.

Exit mobile version