Sidang Praperadilan Ubari Digelar Hari Ini , Advokat elPDKP Babel Bacakan Permohonan Praperadilan

Advokat eLPDKP Babel Ahmad Albuni,S.H, Ahmad Fauzi,S.H dan Rika Mawarni,S.H saat mengikuti sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Koba, Bangka Tengah.

LANGITBABEL.COM-Pengadilan Negeri Koba menggelar sidang pertama gugatan praperadilan Ubari melawan Kejaksaan Negeri Bangka Tengah, Selasa (15/4/2025)

Sidang gugatan dengan nomor perkara 1/pid.Pra/2025/PN Kba sidang digelar di ruang Garuda dengan hakim tunggal Novia Nanda Pertiwi ,S.H beragendakan pembacaan permohonan.

Praperadilan ini bertujuan untuk menguji sah atau tidaknya penahan terhadap Ubari oleh pihak Kejaksaan Negeri Bangka Tengah.

Penasehat Hukum pemohon dari Organisasi Bantuan Hukum Lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik Bangka Belitung (elPDKP Babel) John Ganesha Siahaan,S.H dan rekan membenarkan sidang perdana praperadilan ini.

“Tadi sekitar jam 11 siang , agenda praperadilan nomor 1/pid.Pra/2025/PN Kba dengan pemohon Ubari dan penasehat hukum juga turut hadir serta kejaksaan dihadiri oleh penuntut umum ,”kata John Ganesha didampingi oleh Rika Mawarni,S.H, Ahmad Albumin,S.H dan Ahmad Fauzi,S.H

Dilanjutkan John Ganesha, didalam persidangan tadi pihaknya membacakan dasar dasar permohonan atau memori praperadilan.

“Kami keberatan penahan Ubari lalu hakim memberi waktu kepada  penuntut umum untuk memberikan jawaban yang diagendakan besok yang direncanakan akan dilanjutkan besok pukul 10.00 WIB

Sebelum diberitakan penahanan yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan Negeri Bangka Tengah terhadap Ubari menjadi sorotan tim penasehat hukum Organisasi Bantuan Hukum (OBH) Lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik Bangka Belitung (elPDKP Babel)

Sebelumnya, terduga perkara pasal 167 KUHP ini tidak dilakukan penahanan oleh penyidik dari Polres Bangka Tengah.

Bagi tim penasehat hukum, penahanan yang dilakukan pihak Kejaksaan Negeri Bangka Tengah ini terkesan terburu -buru dan di paksakan.

Penahanan yang dilakukan pihak Kejaksaan ini terjadi pada 25 Maret 2025, hari yang ditentukan telah memasuki cuti perayaan Nyepi dan Perayaan Idul Fitri 1447H, Ubari dibawa petugas Kejaksaan Negeri Bangka Tengah ke Lapas Tuatunu Pangkalpinang untuk menjalani Penahanan.

Padahal lebaran Idul Fitri tinggal tersisa 5 hari lagi, Ubari semestinya dapat menjalani kebahagiaan lebaran 2025 mulai dari buka puasa bersama , Sholat Jum’at terakhir bulan ramadhan, takbiran, tarawih terakhir, sholat Ied, bertemu keluarga inti untuk saling maaf memaafkan.

“Saat itu sudah masa cuti, kami penasihat hukum dan keluarga kalang kabut mengupayakan penangguhan penahanan. Semua pejabat dan kantor pemerintah tidak mudah ditemui, alasan sedang cuti. ” Jelas Ahmad Albuni S.H, penasihat hukum Ubari.

Exit mobile version