LANGITBABEL.COM- Kabar keadilan datang dari Mahkamah Agung Republik Indonesia (RI) informasi yang diterima dua narapidana di Palembang permohonan PK (Peninjauan Kembali) dikabulkan
Adalah Andi Longat dan Andrean penantian panjang mereka usai setelah PK yang mereka mohonkan melalui advokat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pusat Dukungan Kebijakan Publik (elPDKP) dikabulkan.
Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Palembang dua terpidana ini divonis pada Selasa 5 Maret 2024 lalu dengan hukuman 12 tahun penjara denda Rp 1 M, subsider 6 bulan penjara.
Hal ini dibenarkan oleh Wakil Sekretaris LBH elPDKP Rosalinda Pratiwi Tarigan,S.H,M.H, dirinya mengatakan telah menerima amar putusan tersebut.
“Terbukti Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika. TII. Pidana 11 (sebelas) tahun, denda Rp1,2 M subsider 4 (empat) bulan. TIII. Pidana 10 (sepuluh) tahun, denda Rp1,2 M subsider 4 (empat) bulan,”jelas Rosa