Penasehat Hukum Ubari Sebut Dakwaan Jaksa Kabur

Advokat Ahmad Albuni,S.H dan Ahmad Fauzi,S.H saat bersidang di Pengadilan Negeri Koba ,Bangka Tengah

LANGITBABEL.COM- Ditengah upaya praperadilan perkara dugaan memasuki rumah orang lain tanpa izin atau pasal 167 KUHAP , sidang terhadap Ubari digelar di Pengadilan Negeri Koba Selasa (15/4/2025)

Sebelumnya kuasa hukum Ubari dari Organisasi Bantuan Hukum (OB) Lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik Bangka Belitung (elPDKP) melakukan praperadilan.

Praperadilan ini dilakukan untuk menguji sah atau tidaknya penahan yang dilakukan pihak Kejaksaan Negeri Bangka Tengah.

Selain itu perkara ini menjadi kontroversial lantara penerapan pasal Pasal 6 Huruf A Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual terkesan dipaksakan.

“Sekitar pukul 12.00 WIB juga digelar sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan dalam perkara no 62/Pid.Sus/2025/PN.Kba,”ujar penasehat hukum terdakwa John Ganesha Siahaan,S.H.

Usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan, kemudian majelis menanyakan kepada terdakwa apakah mengerti/sudah tahu terhadap dakwaan ini.

“Klien kami mengatakan sejak dirinya ditahan sejak tanggal 25 Maret 2025 saya ada menerima dakwaan tapi saat itu saya tidak punya kacamata dan saya tidak tahu isi dakwaananya,”ujar John Ganesha.

Usai mendengar pembacaan dakwaan , terdakwa menyatakan sangat keberatan dengan penerapan pasal Pasal 6 Huruf A Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 karena terdakwa,karena terjadwal tidak pernah diperiksa terkait undang -undang tersebut.

“Penasehat Hukum menyatakan keberatan akan mengajukan eksepsi karena dakwaan penuntut umur kabur atau obscuur libel ,karena dari awal faktanya dakwaan yang disusun penuntut umum tidak mendasar karena kilen kami persangkaan pasalnya adalah pasal 167 KUHAP,”tutup John Ganesha

Dalam persidangan ini John Ganesha juga turut didampingi advokat Ahmad Albuni ,S.H Ahmad Fauzi,S.H dan Rika Mawarni,S.H

Exit mobile version