PDKP Palembang Gelar Konsultasi Hukum Gratis di Lapas Tanjung Raja, Grasi Menjadi Bahasan Utama

Ketua PDKP Palembang Muhammad Arifsyah Saat Memberikan Konsultasi Hukum Gratis di Lapas Tanjung Raja.

KetuaLANGITBABEL.COM — Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir gandeng Organisasi Bantu Hukum (OBH) Lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik (elPDKP) Palembang menggelar konsultasi hukum gratis, pada Senin (16/6/2025)

Paralegal elPDKP Palembang Muhammad Arifsyah mengatakan konsultasi hukum ini sebagai upaya untuk memberi pemahaman kepada masyarakat, khususnya mereka yang sedang menjalani proses hukum.

“Apa yang kami lakukan ini diharapkan memberikan manfaat bagi warga binaan khususnya yang ingin mengajukan permohonan grasi,” kata Arif.

Menurut Pasal 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas UU Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi (UU Grasi), grasi diajukan oleh terpidana kepada presiden.

Dalam prosesnya, dipaparkan oleh Arif grasi ini harus melalui beberapa tahapan atau penilaian .

“Grasi merupakan upaya hukum istimewa, yang dapat dilakukan atas putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Menurut Pasal 1 (1) UU No. 22/2002, Grasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden,”lanjut Arif.

Ditambahkan Arif, terpidana atau kuasa hukumnya dapat mengajukan permohonan grasi sejak putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Untuk kita ketahui bersama bahwa grasi ini tidak dibatasi oleh tenggang waktu tertentu,”tegas Arif.

Exit mobile version