Pahami Hak Hukum, Puluhan Warga Binaan Lapas Kalianda Bedah Aturan PK dan Lex Favor Reo

Pemateri penyuluhan hukum dari LBH PDIP Lampung saat memberikan materi di hadapan WBP Kelas II A Kalianda.

LANGITBABEL.COM-Puluhan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) kasus narkotika di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, mengikuti kegiatan penyuluhan hukum, Kamis (10/9/2026)

Agenda penyuluhan  ini mengusung tema “Pencari Keadilan Menegakkan Hukum dengan Kebenaran dan Keadilan”.

​Kegiatan ini menghadirkan Pemateri Ketua Desk Peninjauan Kembali (PK) dan Grasi Lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik (LBH PDKP) Lampung, Firman Saputra, yang didampingi Advokat Putra Arta, S.H., serta Asisten Advokat Desma.

Turut hadir dalam penyuluhan hukum ini Kepala Subseksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik (Kasubsi Binadik) Lapas Kelas IIA Kalianda, Almafiqo Putra Perdana.

​Selain itu, Ketua Umum LBH PDKP, John Ganesha Siahaan, S.H., turut menyampaikan materi secara virtual langsung dari Kantor Pusat LBH PDKP di Kota Pangkalpinang.

Suasana Penyuluhan Hukum di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kalianda.

​Dalam pembukaan acara, Firman Saputra menjelaskan bahwa LBH PDKP terus berkomitmen memberikan edukasi hukum di berbagai daerah di Indonesia melalui jalur PK.

​”Kegiatan seperti ini sudah dilaksanakan di beberapa lapas di Bangka Belitung, Sumatera Selatan, Medan, Jakarta, Bandung, Kalimantan Timur, Batam, dan untuk di Lampung ini sudah dua kali digelar,” ujar Firman saat membuka kegiatan.

​Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum LBH PDKP, John Ganesha Siahaan, menerangkan secara mendalam mengenai mekanisme upaya hukum Peninjauan Kembali bagi narapidana yang ingin mencari keadilan.

​”Bagi warga binaan yang sebelumnya sudah menempuh upaya hukum biasa seperti banding maupun kasasi, mereka masih memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum luar biasa melalui PK,” jelas John Ganesha.

​Ia menambahkan, pengajuan PK memiliki keunggulan tersendiri dibanding upaya hukum banding yang berpotensi memperberat vonis.

​”Berbeda dengan banding atau kasasi yang berisiko menaikkan hukuman, upaya hukum PK secara aturan tidak akan menambah masa hukuman warga binaan. Hal ini diatur tegas dalam Pasal 266 Ayat (3) KUHAP, yang menyatakan bahwa pidana yang dijatuhkan dalam putusan PK tidak boleh melebihi pidana yang dijatuhkan dalam putusan semula,” tegasnya.

​Selain memaparkan teknis PK, John Ganesha juga mengenalkan prinsip dasar hukum lex favor reo.

“Prinsip ini menyatakan bahwa apabila terjadi perubahan dalam perundang-undangan setelah perbuatan dilakukan, maka ketentuan yang digunakan adalah ketentuan yang paling menguntungkan bagi tersangka atau terdakwa,” beber John Ganesha.

​Berdasarkan pantauan di lapangan, sesi penyuluhan hukum berlangsung interaktif. Para WBP antusias mengajukan pertanyaan seputar alasan pengajuan PK, seperti adanya novum (bukti baru), kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata, hingga adanya disparitas atau perbedaan putusan hakim dalam perkara yang sama.

Exit mobile version