Cari Keadilan Lewat PK, Terpidana Narkotika di Lubuklinggau Dapat Keringanan Vonis dari MA

Advokat LBH PDKP Palembang Rosalinda Pratiwi Tarigan,S.H,M.H,.

LANGITBABEL.COM—-Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus narkotika asal Kota Lubuklinggau, Bagus Andriansyah.

Putusan PK ini memotong masa hukuman Bagus yang sebelumnya divonis enam tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Lubuklinggau pada 17 September 2025 lalu.

​Dengan dikabulkannya PK tersebut, vonis hukuman Bagus resmi berkurang menjadi lima tahun penjara tanpa dikenakan denda maupun pidana subsider.

​”Dikabulkan PK ini otomatis klien kami mendapat keringanan hukuman dari enam tahun penjara jadi lima tahun penjara, tanpa denda dan subsider,” ujar tim advokat dari Lembaga Bantuan Hukum Pusat Dukungan Kebijakan Publik (LBH PDKP) Palembang, Rosalinda Pratiwi Tarigan, S.H.,M.H.

​Rosalinda menjelaskan, pengajuan PK ini dilakukan setelah pihaknya menemukan adanya kekhilafan hakim serta disparitas putusan pada perkara yang sama dan barang bukti yang sama.

“Dalam proses permohonan PK ini pihak kami menjadikan adanya kekhilafan hakim dan disparitas perbedaan putusan dengan  perkara yang sama menjadi alasan tim advokat mengajukan permohonan PK,” jelas Rosalinda.

​Perkara ini bermula saat Bagus ditangkap di wilayah Kecamatan Lubuklinggau Timur pada 2 Mei 2025.

Dalam penangkapan ini, petugas menyita barang bukti berupa 12 butir ekstasi dengan berat bruto 5,37 gram beserta barang bukti lainnya.

​Pengadilan Negeri Lubuklinggau kemudian menjatuhkan hukuman enam tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subsider satu bulan penjara.

Di tengah masa pemidanaan, Bagus menerima saran dari tim advokat LBH PDKP Palembang untuk mengajukan upaya hukum luar biasa.

​”Atas peristiwa ini saya menjalani hukuman. Pada Pengadilan Lubuklinggau saya divonis enam tahun penjara berikut denda Rp 1 miliar dan subsidernya. Saat menjalani hukuman, tim advokat memberikan masukan agar saya menempuh upaya hukum PK. Saya percaya proses hukum ini didampingi para advokat yang amanah dan profesional,” kata Bagus.

Exit mobile version