Berita  

Mengenal Pidana Tutupan,Bukan Penjara Biasa

Pidana Tutupan Dijalankan Dengan Perlakuan Khusus.

Advokat eLPDKP Babel Rosalinda Pratiwi Tarigan,S.H,M.H

LANGITBABEL.COM—-KUHP Baru mengenal jenis pidana yang jarang dibahas, yaitu pidana tutupan pasal 74 KUHP Baru

Rosalinda Pratiwi Tarigan,S.H,M.H advokat dari Lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik Bangka Belitung, akan menjelaskan ini kepada pembaca melek hukum.

Pidana tutupan adalah bentuk pidana perampasan kemerdekaan seperti penjara, tetapi dijalankan dengan perlakuan khusus.

“Biasanya diberikan kepada pelaku yang melakukan tindak pidana bukan karena niat jahat, tetapi karena alasan tertentu yang dianggap “mulia” atau “terhormat”lanjut Rosalinda.

Intinya lanjut Rosalinda, terdakwa tetap dihukum, tapi tidak diperlakukan seperti kriminal biasa.

Hakim dapat menjatuhkan pidana tutupan (pasal 74 ayat 1-2) jika tindak pidana diancam penjara, tetapi karena keadaan pribadi pelaku dan pelaku melakukan tindak pidana karena dorongan maksud yang patut dihormati.

“Seperti dorongan moral tertentu, alasan kemanusiaan ,situasi idealisme dan pembelaan terhadap kepentingan tertentu yang dianggap luhur,”terang Rosalinda.

Namun, pidana tutupan ada batasannya yang tertulis dalam Pasal 74 ayat 3, pidana tutupan tidak bisa diberikan jika cara melakukan tindak pidana terlalu kejam, ataua kibat tindak pidananya terlalu berat

“Kalau sudah membahayakan serius, hakim tetap harus menjatuhkan pidana penjara biasa,” beber Rosalinda.

Jadi ,kesimpulannya pidana tutupan adalah hukuman penjara versi khusus yang diberikan kepada pelaku yang melakukan tindak pidana karena motif yang terhormat, bukan karena kejahatan murni.

“KUHP Baru ingin menegakkan prinsip hukum harus adil, bukan sekadar menghukum,”tegas Rosalinda.

Exit mobile version