MA ‘Pangkas’ Hukuman Terpidana Narkoba Asal Belitung Timur , Nyatakan Ada Kekhilafan Hakim

Gedung Pengadilan Negeri Tanjung Pandan (foto istimewa)

LANGITBABEL.COM – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) terpidana narkotika berinisal RA asal Belitung Timur.

Sebelumnya RA divonis enam tahun pidana penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjung Pandan, vonis ini dibacakan pada Rabu 24 Juli 2024 lalu.

Majelis hakim MA yang mengadili sidang peninjauan kembali perkara tersebut menilai, ada kekhilafan majelis hakim pengadilan negeri dalam memutuskan perkara tersebut.

“Mengadili, mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari pemohon peninjauan kembali terpidana RA anak dari Muhammad tersebut,” demikian bunyi salinan putusan MK.

Dengan dikabulkannya permohonan tersebut, majelis hakim tingkat PK membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tanjung Pandan ini

“Sebelum mengajukan permohonan PK ini klien kami divonis dengan hukuman penjara waktu tertentu selama 6 tahun , usai PK dikabulkan kilen kami diadili kembali dengan putusan 2 tahun penjara denda 800 juta subsider 2 bulan penjara,” terang Ketua elPDKP Cabang Belitung Andry,S.H.

Ditambahkan Andry , hingga saat ini elPDKP Cabang Belitung ada tiga perkara Peninjauan Kembali yang telah dikabulkan oleh MA .

“Kami berterimakasih kepada tim pusat elPDKP Bangka Belitung yang telah menyusun memori PK , dan mewakili klien mengucapkan terimakasih kepada seluruh tin yang memperjuangkan keadilan dan kebenaran,” tegas Andry.

Exit mobile version