LANGITBABEL.COM—–Perkembangan teknologi digital telah mengubah hampir seluruh aspek kehidupan manusia, termasuk dalam bidang hukum.
Kehadiran kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI), teknologi blockchain, big data, hingga sistem peradilan elektronik menjadi bukti bahwa dunia hukum tengah memasuki era transformasi digital yang berlangsung sangat cepat.
Namun, di balik berbagai kemudahan yang ditawarkan teknologi, terdapat tantangan besar yang harus dihadapi agar kemajuan tersebut tidak menggeser tujuan utama hukum, yakni menciptakan keadilan (justice), kepastian hukum (legal certainty) dan kemanfaatan (utility) bagi masyarakat .
Manager BDD DIANJAYA CO, LAWYERS sekaligus Advokat Senior pada LEMBAGA BANTUAN HUKUM PUSAT DUKUNGAN KEBIJAKAN PUBLIK (LBH-PDKP), Boris Dianjaya, S.H. menegaskan bahwa filsafat hukum memiliki peran penting sebagai landasan moral dan intelektual dalam menghadapi perubahan zaman yang semakin kompleks.
“Hukum tidak hanya dipahami sebagai kumpulan aturan tertulis tetapi juga sebagai instrumen yang menjamin perlindungan hak-hak manusia di tengah perkembangan teknologi yang semakin pesat,” kata Boris dalam keterangannya.
Menurut Boris, perkembangan teknologi membawa peluang besar bagi sistem hukum untuk meningkatkan efisiensi serta memperluas akses pelayanan hukum kepada masyarakat. Meski demikian, berbagai persoalan baru juga muncul seiring berkembangnya ruang digital.
Beberapa tantangan yang menjadi perhatian saat ini antara lain perlindungan data pribadi, kejahatan siber (cyber crime), penyebaran informasi palsu atau hoaks, penyalahgunaan kecerdasan buatan hingga meningkatnya risiko pelanggaran privasi dalam aktivitas digital.
“Kemajuan teknologi harus diimbangi dengan penguatan regulasi dan penegakan hukum yang mampu melindungi hak-hak masyarakat. Negara tidak boleh tertinggal dari perkembangan teknologi yang terus bergerak cepat,” terangnya.
Ia menjelaskan bahwa perlindungan data pribadi merupakan salah satu isu hukum yang paling krusial di era digital. Data yang sebelumnya bersifat personal kini memiliki nilai ekonomi yang tinggi sehingga rentan disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Selain itu, meningkatnya kasus kejahatan siber menunjukkan bahwa sistem hukum harus terus beradaptasi agar mampu memberikan perlindungan yang efektif kepada masyarakat.
“Penyebaran hoaks, pencurian data, peretasan hingga manipulasi informasi melalui teknologi merupakan tantangan nyata yang harus direspons secara serius oleh seluruh pemangku kepentingan,” imbuhnya.
Di sisi lain, perkembangan teknologi juga membawa perubahan signifikan terhadap profesi hukum, termasuk peran advokat.
Menurut Boris, digitalisasi layanan hukum menuntut para advokat untuk terus meningkatkan kompetensi serta memahami perkembangan teknologi yang memengaruhi kehidupan masyarakat.
“Advokat saat ini tidak hanya dituntut memahami hukum secara normatif tetapi juga harus mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi tanpa meninggalkan profesionalisme dan etika profesi,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa teknologi memang dapat membantu mempercepat proses pelayanan hukum namun tidak dapat menggantikan nilai-nilai kemanusiaan yang menjadi inti dari penegakan keadilan.
“Advokat tetap memiliki peran penting sebagai penjaga keadilan yang mengedepankan aspek kemanusiaan dalam setiap persoalan hukum yang dihadapi masyarakat,” katanya.
Dalam perspektif filsafat hukum, Boris menilai bahwa teknologi harus ditempatkan sebagai alat yang membantu manusia bukan menggantikan manusia. Oleh karena itu, setiap inovasi hukum berbasis teknologi harus tetap berlandaskan pada tiga prinsip utama, yaitu keadilan (justice), kepastian hukum (legal certainty) dan kemanfaatan (utility).
“Keadilan harus tetap menjadi tujuan utama. Kepastian hukum diperlukan agar masyarakat memiliki pedoman yang jelas, sementara kemanfaatan menjadi ukuran bahwa hukum benar-benar memberikan manfaat bagi kehidupan sosial,” jelasnya.
Menurut Boris, keseimbangan ketiga prinsip tersebut menjadi kunci dalam membangun sistem hukum modern yang mampu menjawab tantangan era digital. Ia berharap perkembangan teknologi dapat dimanfaatkan untuk memperluas akses masyarakat terhadap keadilan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan hukum di Indonesia.
“Harapan kami, transformasi digital dapat menjadi sarana untuk memperkuat perlindungan hak-hak masyarakat serta menciptakan sistem hukum yang lebih efektif, transparan, dan berkeadilan,” harapnya.
Boris mengajak seluruh elemen bangsa, mulai dari pemerintah, aparat penegak hukum, akademisi, hingga praktisi hukum untuk bersama-sama memastikan bahwa perkembangan teknologi tetap berjalan seiring dengan nilai-nilai kemanusiaan dan prinsip negara hukum.
“Transformasi digital adalah sebuah keniscayaan. Namun, dalam setiap perkembangan teknologi, keadilan harus tetap menjadi kompas utama. Di situlah filsafat hukum memiliki peran penting dalam menjaga arah pembangunan hukum di masa depan,” tutupnya.
